Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
32 Perokok Tertangkap Tangan di Sidang Tipiring
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sebanyak 32 orang warga tertangkap tangan merokok rumah sakit terjaring razia. Sidak oleh petugas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali yang bekerjasama dengan RSUP Sanglah dan Jaringan Pengendali Tembakau itu untuk menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
32 orang perokok itu untuk sementara hanya diberi peringatan oleh Majelis Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Puluhan pelanggar Perda KTR itu diberikan
peringatan dalam sidang tipiring yang digelar di halaman RSUP Sanglah Denpasar.
"Anda dijatuhi pidana kurungan 3 bulan dengan 2 bulan masa percobaan. Kalau dalam waktu masa percobaan Anda sudah mengulangi lagi merokok, maka Anda akan dikurung di
LP Kerobokan dan hukumannya ditambah," kata Majelis Hakim.
Sementara itu, Titik Suhariyati dari Jaringan Pengendalian Tembakau di RSUP Sanglah menyatakan sidak digelar ditiga titik rumah sakit dan dipusatkan di RSUP Sanglah.
"Dalam sidak yang digelar, sebanyak 32 orang yang tertangkap tangan sedang merokok sehingga langsung kita sidang di tempat. Tak hanya perokok, penjual pun kita tangkap," ujar Titik, usai sidak di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2013).
Menurut Titik, petugas dibagi menjadi tiga tim dan diterjunkan ditiga titik yakni Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, RSUP Sanglah dan RSUD Badung. "Dalam perda itu ada tujuh kawasan KTR. Kawasan rumah sakit dan kawasan pendidikan menjadi poin utama yang kami sasar," jelasnya.
Titik memandang, dari hasil sidak tersebut, ia menilai masyarakat belum terlalu peduli dengan aturan tersebut. "Mungkin sosialisasinya kurang atau perilaku masyarakat butuh waktu cukup untuk menyadarkan mereka. Mereka tidak tahu aturan itu. Mereka tahunya itu imbauan, bukan aturan," ucapnya bingung .
Titik berharap agar sidak semacam ini terus dilakukan dan digelar secara rutin untuk mewujudkan dan mempercepat Bali yang clean and green bisa segera terwujud.
"Masyarakat tidak mudah serta merta dengan sekali sidak berubah. Komitmen penegak hukum juga harus kuat. Perda di kabupatan/kota memperkuat rutin sidak. Minimal sebulan sekali lah. Dengan begitu bisa mempercepat Bali yang clean and green bisa segera terwujud," kata dia. (dws)
Reporter: -
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang