Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anas Belum Ditahan, Ini Kata KPK

jakarta

Minggu, 22 Desember 2013, 09:34 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka kasus gratifikasi dalam proyek Hambalang.

"Sampai hari ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum (AU), apalagi ditahan, diperiksa aja belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Namun Johan enggan menanggapi pernyataan salah satu pimpinan KPK, bahwa Anas belum ditahan lantaran Rumah Tahanan (Rutan) KPK masih penuh.

Dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten, KPK terhitung cepat melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/12/2013) dan ditahan Jumat (20/12/2013). Namun Anas yang sudah ditetapkan sejak Februari 2013 masih belum ditahan.

"Jangan dibandingkan cepat dan lambat, Hambalang juga banyak yang ditahan, seperti Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, tidak bisa dikomparasikan (kasus) ini cepat atau lambat, tergantung kasusnya, kasus Lebak dimulai dengan OTT," tegasnya.

Ketika disinggung apakah KPK tidak takut Anas keburu menghilangkan barang bukti lantaran tidak ditahan, menurut Johan, penahanan tergantung keputusan dari penyidik KPK.

"Kalau seseorang belum ditahan ada alasan subjektif dari penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat 22 Februari 2013 setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.

Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [bbn/inilah]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami