Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 15 Juni 2026
SBY Tetapkan 9 April Hari Libur Nasional
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 menetapkan Rabu 9 April 2014 sebagai hari libur nasional. “Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi poin pertama keppres tersebut.
SBY meneken keprres tersebut pada 3 April 2014. Dalam keppres disebutkan jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin kedua Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 itu.
Sebelum ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.
“Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali,” bunyi surat edaran Menakertrans.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1022 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli