Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
8 Anggota Geng Motor Pelempar Truk Dibekuk Polisi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran kepolisian Tabanan menangkap delapan tersangka pelempar truk dengan batu saat sejumlah kendaraan truk melintas di Bypas Soekarno, Tabanan. Dari delapan tersangka yang berhasil digulung, enam diantaranya adalah pelajar. Sementara itu dua orang pemuda yang diduga "motor" pelaku juga turut diringkus.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Sabtu (17/5) mengatakan para tersangka ditangkap dari tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah tersangka. Penangkapan tersangka karena adanya laporan dari sejumlah truk yang melintas di Bypass Soekarno di malam hari menjadi korban pelemparan batu.
"Ada lima korban sopir truk melapor telah menjadi korban pelemparan batu oleh geng motor. Akibatnya kaca depan truk-truk pengangkut barang itu pecah. Aksi ini sangat berbahaya," tandas Kapolres Dekananto.
Mendapatkan laporan seperti itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Untuk mengungkap kasus ini kami memintai banyak orang. Karena saksi dalam kasus ini minim. Mengingat pelaku beraksi di malam hari secara bergerombol. Kemudian melempar batu ke arah kaca mobil. Setelah berhasil para pelaku kabur," jelasnya.
Setelah bekerja selama sepekan, akhirnya pelaku yang pertama berhasil diringkus adalah NS alias Tyas (16). Tyas ditangkap Jumat sore di rumahnya. Dari Tyas kemudian tersangka lainya berhasil diringkus yang sebagian besar dari banjar Dauh Pala, Desa Delod Peken, Tabanan.
Mereka yang berhasil diringkus adalah I Putu A S B alias Saras (17), I Gst At Kris (16) alias Kacuk, I Md Widi S (17) alias Taezan, I Km Ri S (14) alias Stun, I Md Ri alias Rai (14), Nym R L (24) alias Lojon, I Putu B(22) al Bayu. Semuanya berasal dari Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabnan.
"Aksi yang dilakukan para tersangka sudah melewati batas kenakalan remaja. Dan kasus ini tetap kami proses," tandasnya.
Terkait banyak tersangka yang dibawah umur, Kapolres Dekananto mengatakan tentunya akan mempertimbangkan hal itu, dan hak-hak tersangka juga diberikan.
Selain melempar kendaraan truk yang melintas di malam hari, para tersangka juga melempar lampu merah dan pos polisi serta apotik yang ada disepanjang Bypas Soekarno. Selain menggunakan batu, para tersangka juga menggunakan botol minuman untuk melempar sasaranya.
Sementara itu, pengakuan yang mengejutkan diutarakan oleh para tersangka. Mereka nekat melakukan aksi pelemparan truk - truk yang melintas di Bypass Soekarno, karena dipengaruhi alkohol.
"Sebelum beraksi, kami minum arak," jelas salah satu tersangka polos.
Tersangka dijerat melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan