Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tidak Terima Jadi Tersangka, Margriet Praperadilankan Polda Bali

Kamis, 2 Juli 2015, 19:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline, ibu angkat bocah delapan tahun itu, Margriet Christina Megawe (60) melalui kuasa hukumannya Hotma Sitompul, akhirnya mempraperadilankan Polda Bali.
 
Gugatan Praperadilan itu dibawa Hotma didampingi Dion Pongkor dengan mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar. Namun kali ini, Hotma tidak mau menjelaskan lebih detil materi yang diajukan dalam gugatan Praperadilan yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Ini yang perlu dijelaskan praperadilan. Itu hak tersangka  bukan mau menang-menangan dan bukan menyalah-nyalahkan " ucap Hotma di Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.
 
 
Hotma mengaku langkah ini ditempuh untuk menegakkan hukum agar semua bisa sesuai hukum yang berlaku dan menilai ada yang salah secara hukum dalam penetapan tersangka pembunuhan terhadap ibu angkat Engeline itu.
 
"Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui, kita bukan mencari menang dan bukan menyalahkan orang. Namun kita ingin menegakkan hukum," dalihnya. [bbn/dws]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami