Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Dalam Setahun 886 Bayi Dibuang, 5,4 Juta Anak Ditelantarkan
Jumat, 21 Agustus 2015,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komnas Perlindungan Anak menyatakan jika pengaduan kasus penelantaran anak terjadi di Indonesia mencapai 5,4 juta kasus, sementara kasus pembuangan bayi sebanyak 886 orang.
Tingkat nasional data survey kekerasan terhadap anak mencatat angka kekerasan terhadap anak mencapai 3,04 persen atau setiap 10 ribu anak di Indonesia, sedikirnya 304 anak pernah mengalami kekerasan.
Kepala BP3A (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak) Provinsi Bali, Ni Luh Putu Praharsini mengungkapkan dari data BP3A Provinsi Bali juga menunjukan kasus pelanggaran HAM terhadap anak terjadi di Bali akibat kekerasan seksual.
Menurutnya, lebih dari 40 persen kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh kabupaten/kota seluruh Bali kebanyakan kasus kekerasan seksual.
"Tingginya kasus pelanggaran HAM terhadap anak, baik secara nasional maupun lokal di Bali, mengundang keprihatinan seluruh kalangan. Anak harusnya sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan yang seharusnya dijaga karena dirinya melekat harkat, martabah dan hak-hak sebagai manusia harus dijunjung tinggi, tidak mendapat pemenuhan hak dan perlindungan sebagaimana mestinya," ujarnya di Balai Diklat Provinsi Bali, Jumat (21/8/2015).
Ia memaparkan bahwa Hak Asasi Anak sebenarnya menjadi bagian dari HAM yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentan hak-hak anak. Idelisme negara juga memandang anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil maupun kebebasan yang terpenuhi dengan baik.
"Kekerasan terhadap anak sebagai pelanggaran HAM anak sebagian besar terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga, teman bermain sehingga menjadi sangat penting membentuk lembaga pemenuhan hak dan perlindungan anak. Semua elemen masyarakat termasuk pemerintah perlu dilibatkan dalam lembaga ini. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang dibentuk pemerintah secara nasional," paparnya.
Ia mengaku, di Propinsi Bali saat ini telah memiliki Perda No.6/2014 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan membentuk Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) untuk mengawasi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Bali.
"Seperti haknya Komnas Anak dan KPAI, keberadaan KPPAD Bali juga penting untuk melakukan pemantauan, memajukan dan melindungi hak anak serta mencegah kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan maupun lembaga," pungkasnya.[bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026