Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Pemkab Klungkung Inventarisir Kepemilikan Lahan Galian C
Kamis, 15 Oktober 2015,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Guna mempercepat pendataan kepemilikan lahan di eks galian golongan C, Pemerintah Kabupaten Klungkung membentuk posko. Posko inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan tersebut dibentuk di lima Kantor Perbekel. Diantaranya Kantor Perbekel Desa Sampalan Klod, Desa Gunaksa, Desa Jumpai, Desa Gelgel dan Desa Tangkas.
Inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan bahan galian golongan C ini dituangkan dalam surat pengumuman Bupati Klungkung Nomor 045.2/531/PEM.
Dalam surat tersebut disampaikan kepada para pemilik atau penguasa tanah di kawasan eks galian C untuk mendaftarkan diri dan mengisi blangko isian dimasing-masing posko terdekat mulai 19 Oktober, pukul 08.00 s/d 12.00 Wita. Inventarisasi melibatkan tiga kelompok kerja (Pokja) dari instansi terkait yang bertugas menginventarisir data dari pemilik. Diantaranya pokja sosialisasi, pokja inventarisasi data yuridis dan data fisik serta pokja penyelesaian masalah.
“Ada tiga pokja yang standby dimasing-masing posko,” ujar Sekda Klungkung, Putu Gede Winastra diruang Praja Mandala, Selasa (13/10/2015).
Menurut Sekda Putu Winastra, selain pendataan kepemilikan lahan, di eks galian C yang ada aliran sungai nantinya akan dilakukan normalisasi alur sesuai arahan pemerintah pusat. Normalisasi direncanakan lurus ke selatan dengan lebar 100 meter. Nantinya para pemilik lahan yang kena normalisasi alur akan diajak menandatangani surat pernyataan yang menyatakan siap menerima apabila terjadi pergeseran letak penguasaan atau kepemilikan lahan dengan luas yang sama.
Dalam pendataan lahan seluas kurang lebih 300 hektar dengan 1.059 pemilik ini disepakati menggunakan data tahun 2002 atau sebelum dibangun pelabuhan dikawasan tersebut. Semua data yang masuk nantinya akan diverifikasi hari Jumat setiap minggunya.
Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta meminta semua tim agar memahami tupoksi masing-masing. Untuk mendapatkan data yang benar, Bupati Suwirta berharap pemilik atau ahli waris mendaftar langsung sesuai waktu yang ditentukan. Pihaknya juga menyampaikan, setelah ini berjalan nantinya para pemilik resmi akan dikumpulkan terkait kelanjutan dari pendataan tersebut. “Pemerintah hanya memfasilitasi saja,” ujar Suwirta.
Rapat pembahasan inventarisasi penguasaan atau kepemilikan tanah di kawasan eks pertambangan bahan galian golongan C juga dihadiri Wakil Bupati, Made Kasta, FKPD Klungkung, Perbekel, Bendesa dimasing-masing wilayah dan instansi terkait.[bbn/rls]
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 413 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 361 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 353 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026