Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Sidang Margriet, Jaksa dan Pengacara Debat Soal Saksi yang Dihadirkan
Selasa, 10 November 2015,
15:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah sidang peninjauan di TKP usai dilakukan di rumah terdakwa Margriet, dilanjutkan sidang lanjutan kasus pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap anak, dengan terdakwa Margriet Chistina Megawe (60).
Pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) hari ini mengajukan empat orang saksi dalam sidang lanjutan Selasa (10/11) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Keempat saksi yang dihadirkan yaitu kedua orang tua kandung Engeline, Rosidik dan Hamidah. Saksi lainnya yakni Nyoman Masni SH dari komisi perlindungan anak di Bali dan Haneken Wibowo selaku notaris tempat pengurusan pengangkatan anak Engeline.
Namun, dalam persidangan siapa yang mengawali memberikan kesaksian, terjadi perdebatan antara penasehat hukum Margriet, Hotma Sitompoel dengan Purwanta Sudarmaji. Hotma meminta agar saksi-saksi dihadirkan satu persatu. Namun, JPU tidak menyetujui khusus untuk saksi Hamidah dan Rosidik, karena kedua saksi merupakan ibu kandung Engeline.
"Dengan sangat hormat agar majelis hakim tetap menyetujui saksi dihadirkan satu persatu, karena dalam memberikan keterangan yang tertuang dalam berkas perkara tidaklah secara bersamaan," protes Hotma yang diiyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Akhirnya untuk mengawali kesaksian, JPU mengajukan Rosidik lebih awal namun ditolak kembali oleh Hotma dengan alasan bahwa dalam persidangan dimanapun adalah saksi pelapor yang lebih awal didengar kesaksiannya.
Protes Hotma kali ini tidak disetujui Majelis Hakim dengan alasan bahwa siapapun bisa saja dan tidak masalah.
Dalam kesaksian awal, Rosidik membeberkan soal proses persalinan dan proses pengangkatan anaknya yang terlahir disalah satu bidan di Tibu Beneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.
"Kami tidak punya biaya untuk uang persalinan, hingga akhirnya dipertemukan oleh ibu Margriet yang awalnya dikenal dengan nama Ibu Telly," tuturnya.
Hakim Tegur Margriet Agar Jangan Naikkan Kaki Selama Persidangan
Persidangan sempat terhenti ketika Saat akan mendengarkan kesaksian Rosidik di persidangan dengan terdakwa Margriet, Hakim Majelis yang diketuai Edward Haris Sinaga menegur sikap duduk terdakwa ibu angkat Engeline, Margriet Chistina Megawe.
"Mohon sodara terdakwa sikap duduknya. Tolong kakinya diturunkan," tegur Edward di ruang persidangan PN Denpasar, Selasa (10/11/2015).
Edward menegur perempuan berumur 60 tahun ini dalam persidangan, lantaran melihat posisi kaki Margriet dilipat dengan menaikkan satu kaki.
Dengan teguran hakim, Margriet yang mengenakan kemeja warna putih langsung mengambil sikap duduk biasa sambil menganggukkan kepalanya dan memperbaiki posisi kakinya. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026