Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dilaporkan Baladika ke Mabes Polri, Kapolda Bali Bilang Sudah Sesuai Protap

Pasca Ribut Ormas

Rabu, 30 Desember 2015, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Merasa diperlakukan semena-mena oleh polisi ‎saat peristiwa keributan antar ormas pada Kamis (23/12/2015) lalu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Baladika Bali akhirnya mengadu ke Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. Terkait laporan salah satu ormas besar di Bali itu, Kapolda Bali Irjen. Pol Sugeng Priyanto mempersilahkannya.
 
"Itu merupakan hak mereka, silahkan melapor," ucap Sugeng di Mapolda Bali, Rabu (30/12/2015).
 
Sugeng memandang, apa yang dilakukan oleh kepolisian pada saat itu, sudah berdasarkan Prosedur Tetap (Protap). Dan apabila nantinya hal tersebut dikaitkan dengan HAM, pihaknya siap memberikan keterangan dan penjelasan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
 
 
"Kami melihat langsung situasinya, memang situasinya di luar kebiasaan, misalnya berkeliaran membawa senjata tajam. Polisi itu punya protap sendiri, kalau tidak bertindak tegas, akan banyak korban nantinya. Ini untuk meredam agar tidak bertambah korban," ungkap mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri ini.
 
‎Untuk itu, Sugeng kembali menegaskan dan mempersilahkan siapapun untuk melaporkan kinerja kepolisian pada saat peristiwa berdarah ormas tersebut.
 
"Silahkan mengadu, kalau Komnas HAM datang, saya malah senang. Saya akan ceritakan kondisi yang sebenarnya. Silahkan lapor ke Mabes Polri, Komnas HAM. Bahkan ke Presiden pun, silahkan," tantangnya.[bbn/dws] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami