Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Terlibat Calo CPNS, Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka
Rabu, 13 Januari 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
BSW, anggota DPRD Propinsi Bali kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dalam dugaan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Perhubungan.
"BSW sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari kasus calo CPNS," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (13/01/2016).
Menurut Reinhard, ditetapkannya BSW menjadi tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar pada 3 Juli 2015 lalu.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tetapi yang bersangkutan belum sempat kita periksa," ungkapnya.
Reinhard mengaku berdasarkan laporan dari korban yang bekerja sebagai tukang ukir ini, saat itu meminta tolong kepada temannya berinisial DS untuk bisa menjadi CPNS di Dinas Perhubungan melalui jalur belakang.
"DS meminta korban menyiapkan bayaran Rp 150 juta untuk mengurus di pusat ( Provinsi) yang dibantu oleh tersangka BSW," jelasnya.
Selain itu, kata Reinhard, korban sempat bertemu dengan BSW dan semakin yakin untuk menyerahkan uang. Dan setelah uang ditransfer oleh korban sebesar Rp 143.400.000, BSW memberitahu jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK keluar. Namun sayang, setelah beberapa bulan berlalu, SK yang dijanjikan BSW tidak pernah ada.
"Akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar. Penepatan tersangka berdasarkan barang bukti kwitansi uang yang ditransfer korban ke rekenningnya BSW," tegasnya
Reinhard menegaskan akan melakukan pengembangan semua pihak yang terlibat dalam proses perekrutan sebagai calo CPNS. Ia mengakui saat ini wakil rakyat itu belum dilakukan pemeriksaan.
"Namun kita sudah melayangkan surat pemanggilan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) hari ini. Kalau dalam waktu 30 hari tidak memenuhi pemanggilan, baru kita jemput yang bersangkutan," tandasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026