Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terlibat Calo CPNS, Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka

Rabu, 13 Januari 2016, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

BSW, anggota DPRD Propinsi Bali kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar dalam dugaan kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Dinas Perhubungan.
 
"BSW sudah kita tetapkan sebagai tersangka dari kasus calo CPNS," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (13/01/2016).
 
Menurut Reinhard, ditetapkannya BSW menjadi tersangka berawal dari laporan korban I Wayan Ariawan asal Bangli di Polresta Denpasar pada 3 Juli 2015 lalu.  
 
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tetapi yang bersangkutan belum sempat kita periksa," ungkapnya.
 
Reinhard mengaku berdasarkan laporan dari korban yang bekerja sebagai tukang ukir ini, saat itu meminta tolong kepada temannya berinisial DS untuk bisa menjadi CPNS di Dinas Perhubungan melalui jalur belakang. 
 
"DS meminta korban menyiapkan bayaran Rp 150 juta untuk mengurus di pusat ( Provinsi) yang dibantu oleh tersangka BSW," jelasnya.
 
Selain itu, kata Reinhard, korban sempat bertemu dengan BSW dan semakin yakin untuk menyerahkan uang. Dan setelah uang ditransfer oleh korban sebesar Rp 143.400.000, BSW memberitahu jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK keluar. Namun sayang, setelah beberapa bulan berlalu, SK yang dijanjikan BSW tidak pernah ada. 
 
"Akhirnya korban melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar. Penepatan tersangka berdasarkan barang bukti kwitansi uang yang ditransfer korban ke rekenningnya BSW," tegasnya 
 
Reinhard menegaskan akan melakukan pengembangan semua pihak yang terlibat dalam proses perekrutan sebagai calo CPNS. Ia mengakui saat ini wakil rakyat itu belum dilakukan pemeriksaan. 
 
 
"Namun kita sudah melayangkan surat pemanggilan melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) hari ini. Kalau dalam waktu 30 hari tidak memenuhi pemanggilan, baru kita jemput yang bersangkutan," tandasnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami