Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Begini Cara dan Jumlah Uang Dikeluarkan Agar Bisa Masuk Anggota Grab Car
Sabtu, 6 Februari 2016,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polemik penolakan terhadap transportasi angkutan berbasis aplikasi Grab Car terus saja dikumandangkan ribuan sopir diwilayah Bali. Di lain pihak, ternyata ada berbagai cara dan uang jutaan rupiah harus dikeluarkan untuk satu unit mobil, agar seseorang bisa masuk menjadi anggota Grab Car.
Sejumlah sumber mengutarakan, jika hendak masuk menjadi keanggotaan Grab Car yang saat ini menuai kontroversi tersebut, diperlukan dana yang tidak sedikit.
Salah satu sumber sopir angkutan transportasi lokal di Denpasar yang enggan namanya disebut menuturkan, jika ada oknum Organda Bali bersama oknum Dishub Bali mengetahui daftar koperasi atau PT kurang aktif yang dimanfaatkan untuk disalahgunakan oleh oknum tersebut.
"Oknum tersebut emanfaatkan itu, karena izin harus lewat badan hukum. Jika ada perseorangan yang mengajukan izin, maka oknum itu akan memilihkan untuk masuk di salah satu koperasi atau PT yang pasif itu," ungkapnya.
Ia juga menyebut cara dan lika-liku serta upeti jutaan rupiah per mobil atau kendaraan pribadi yang harus disiapkan calon anggota Grab Car. Jika seseorang sudah memiliki kendaraan dan punya izin sewa maka pengemudi tinggal mengunduh aplikasi Grab Car.
"Sementara jika seseorang punya mobil tapi belum berizin, maka oknum Organda dan Dishub Bali itu akan membantu mengurusnya. Iya tentu harus mengeluarkan upeti jutaan rupiah. Iya, oknum itu melakukan pungli untuk memuluskan seseorang masuk Grab Car," bebernya.
Parahnya lagi, katanya, bagi seseorang yang belum punya mobil maka akan ditawarkan paket mobil tertentu plus izin, dengan DP berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta.
"Bayangkan, berapa banyak uang yang didapat oknum tersebut dari aksi pungli yang mereka lakukan,"ujarnya."Harga izin untuk satu mobil biasanya Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta.
Coba bayangkan untuk 1 mobil saja dia dapat segitu, coba kalikan ratusan ataupun ribuan mobil yang mengurus izinnya, miliaran rupiah oknum itu dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum Organda dan Dishub yang nakal tersebut," tandasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026