Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Begini Cara dan Jumlah Uang Dikeluarkan Agar Bisa Masuk Anggota Grab Car
Sabtu, 6 Februari 2016,
13:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polemik penolakan terhadap transportasi angkutan berbasis aplikasi Grab Car terus saja dikumandangkan ribuan sopir diwilayah Bali. Di lain pihak, ternyata ada berbagai cara dan uang jutaan rupiah harus dikeluarkan untuk satu unit mobil, agar seseorang bisa masuk menjadi anggota Grab Car.
Sejumlah sumber mengutarakan, jika hendak masuk menjadi keanggotaan Grab Car yang saat ini menuai kontroversi tersebut, diperlukan dana yang tidak sedikit.
Salah satu sumber sopir angkutan transportasi lokal di Denpasar yang enggan namanya disebut menuturkan, jika ada oknum Organda Bali bersama oknum Dishub Bali mengetahui daftar koperasi atau PT kurang aktif yang dimanfaatkan untuk disalahgunakan oleh oknum tersebut.
"Oknum tersebut emanfaatkan itu, karena izin harus lewat badan hukum. Jika ada perseorangan yang mengajukan izin, maka oknum itu akan memilihkan untuk masuk di salah satu koperasi atau PT yang pasif itu," ungkapnya.
Ia juga menyebut cara dan lika-liku serta upeti jutaan rupiah per mobil atau kendaraan pribadi yang harus disiapkan calon anggota Grab Car. Jika seseorang sudah memiliki kendaraan dan punya izin sewa maka pengemudi tinggal mengunduh aplikasi Grab Car.
"Sementara jika seseorang punya mobil tapi belum berizin, maka oknum Organda dan Dishub Bali itu akan membantu mengurusnya. Iya tentu harus mengeluarkan upeti jutaan rupiah. Iya, oknum itu melakukan pungli untuk memuluskan seseorang masuk Grab Car," bebernya.
Parahnya lagi, katanya, bagi seseorang yang belum punya mobil maka akan ditawarkan paket mobil tertentu plus izin, dengan DP berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 40 juta.
"Bayangkan, berapa banyak uang yang didapat oknum tersebut dari aksi pungli yang mereka lakukan,"ujarnya."Harga izin untuk satu mobil biasanya Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta.
Coba bayangkan untuk 1 mobil saja dia dapat segitu, coba kalikan ratusan ataupun ribuan mobil yang mengurus izinnya, miliaran rupiah oknum itu dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum Organda dan Dishub yang nakal tersebut," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026