Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemerintah Akan Blokir Aplikasi GrabCar dan Uber Taksi

Senin, 14 Maret 2016, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ribuan sopir angkutan umum dan taksi turun ke jalan berdemo di Jakarta untuk menyuarakan aksi menolak hadirnya aplikasi Uber Taksi dan GrabCar. Langkah itu ternyata langsung cepat mendapat penyelesaian dari kementerian perhubungan dengan segera mengusulkan memblokir kedua aplikasi tersebut.
 
Hal itu tertuang dari surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi untuk segera memblokir aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan GrabCar). 
 
Intinya dari surat tersebut, aplikasi Grab dan Uber di Indonesia telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 138 (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 
 
Selain itu, angkutan transportasi impor itu juga melanggar pasal 139 (4) karena penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Uber Asia Limited dilarang untuk beroperasi dan memblokir aplikasi Uber Apps oleh Menteri Komunikasi dan Informasi dengan menyelesaikan seluruh pelanggaran yang telah dilakukan. 
 
Selain itu juga melarang PT Solusi Transportasi Indonesia untuk beroperasi karena jenis kendaraan yang digunakan adalah roda empat dengan plat hitam (pribadi) atau rental mobil yang statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi, sehingga aplikasi GrabCar juga diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informasi. 
 
 
Menhub juga melarang seluruh aplikasi sejenis selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang berizin resmi dari pemerintah.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami