Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polair NTB Tangkap 2 Kapal Pengebom Ikan di Perairam Bima
Senin, 23 Mei 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Bima. Dalam satu hari, 2 kapal penangkap ikan ditangkap Patroli Polair Polda NTB, karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
Dirpol Air Polda NTB AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasatrolda Ditpol Air Polda NTB AKBP Dewa Wijaya mengatakan, 2 kapal ditangkap dan diamankan anggota Polair dari perairan Selat Sape Bima sabtu (21/5) pagi hari.
Kedua kapal bernama lambung Kapal Motor Satu Putri dan Sinar Arfa, ditemukan petugas saat sedang melakukan patroli rutin. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kedua kapal ditemukan sejumlah bahan peledak yang sering digunakan nelayan untuk bom ikan.
“Anggota yang memang rutin melaksanakan Patroli di wilayah Perairan Selat Sape Bima, melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal motor nelayan. Yang pertama kapal bernama lambung Satu Putri sekitar pukul 07.30 wita. Anggota menemukan sejumlah bahan peledak dalam kapal tersebut. Selang setengah jam berikutnya kapal nelayan Sinar Arfa juga diperiksa dan ditemukan lagi bahan peledak serupa,” Ungkap Dirpol Air Polda NTB AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasatrolda Ditpol Air Polda NTB AKBP Dewa Wijaya kepada kicknews.today.
Jumlah bahan peledak yang ditemukan dalam kedua kapal berjumlah 17 botol bahan peledak, 10 botol dari kapal Satu Putri dan 7 dari Sinar Arfa. 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu YD dan RH masing masing merupakan nahkoda sekaligus pemilik kapal. Kedua kapal yang salah satunya sudah berisi muatan berbagai jenis ikan langsung digiring menuju Satpolair Polres Bima dengan menggunakan Searider KP. Tekukur – 5010.
“Para tersangka yang telah diamankan ini patut diduga melanggar pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan pasal 85 jo pasal 9 UU RI No 45 tahun 2009. perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan”. Papar Dewa.
Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kota Bima. [bbn/knt]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026