Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pembunuh Polisi di Kuta Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Agustus 2016, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sarah Connor perempuan warga Australia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Sabtu (20/8/2016) pukul 12.00 wita siang. Dengan ditetapkannya Sara, maka kekasih warga Inggris David Taylor ini terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
 
"Saat ini statusnya sudah tersangka, ada sekitar 16 pertanyaan tadi diperiksa, namun belum masuk ke materi ya, masih seputar jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain aja di pantai, itu aja," kata Pengacara Sara, Erwin Siregar, di Polresta Denpasar, Sabtu (20/8/2016), seperti dilansir suaradewata.
 
Ditanya berapa banyak Sara minum bir menurutnya sekitar 5 bir diminum Sara. Sara minum sejak datang di airport, di restauran, di jalan, dan di pantai bersama David.
Dengan ditetapkannya Sara sebagai tersangka, Sara dijerat tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 KUHP. Sementara saat ini belum ke pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP.
 
"Pasal 338 maksimum 15 tahun, Pasal 351, 7 tahun," jelasnya.[bbn/sdc/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami