Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Kembali Segel 2 Toko Modern

Sabtu, 27 Agustus 2016, 07:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah sebelumnya memberi peringatan pada 3 toko modern tanpa ijin, Jumat (26/8) Satpol PP Kota Denpasar kembali menyegel 2 toko modern yang beroperasi tanpa ijin.
 
Kasat Pol PP IB Wiradana mengatakan, penyegelan 2 toko modern ini karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya toko modern yang beroperasi tanpa ijin. 2 toko modern tersebut berlokasi di jalan Buluh Indah dan di wilayah Sidakarya. Dengan melibatkan tim penertiban toko modern terpaksa menyegel 2 toko modern supaya tidak melakukan operasional sebelum melengkapi dengan ijin ijin yng diperlukan. 
 
“Saya meminta agar tidak buka usaha dulu sebelum ijin lengkap,” kata Wiradana.  
Denpasar belakangan ini memang kembali diserbu dengan munculnya toko toko modern baik yang berjaringan maupun non jaringan. 
 
Pemkot Denpasar melalui Sat Pol PP tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Sesuai dengan Perwali no 9 Tahun 2009 memang sudah mengatur dan membatasi tentang pendirian toko modern baru diluar kuota yang telah ditetapkan yakni sebanyak 295. 
 
Menurut Wiradana pihaknya tidak bermaksud untuk melarang investasi yang masuk ke Denpasar tetapi hendaknya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.[bbn/hms/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami