Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Sopir Taksi Online : Sejak Kapan Desa Adat Ikut Razia Kendaraan?
Rabu, 26 Oktober 2016,
12:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. sopir angkutan berbasis aplikasi online hari ini (26/10) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung provinsi dan DPRD Bali. Sopir-sopir yang berdemo berasal dari Grab, Uber dan Go-Car. Dalam aksinya, pendemo menyayangkan pihak desa adat ikut campur dalam masalah taksi online.
"Kami tidak merampok. Kami kerja halal dan bekerja sesuai prosedur, ada aturannya, tidak main serobot. Lihat sopir pangkalan, saling berebut bahkan melebih polisi bisa menilang kami. Lucunya ikut melibatkan adat, sejak kapan pecalang ikut merazia kendaraan. Inikah penegakan hukum. Polisi harus bertindak dan adil," ujar Wayan Suata, koordinator aksi di wantilan gedung dewan di Renon Denpasar, Bali.
.
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Bali membatalkan SK tertanggal 16 Februari 2016 tentang larangan taksi online di Bali.
"Kami sangat sayangkan gubernur mengeluarkan SK tersebut, seolah-olah kami adalah perampok. Saya masih ingat apa yang diucapkan gubernur bahwa jangan alergi terhadap perubahan. Dunia semakin berkembang, jangan sampai kita tertinggal oleh perkembangan teknologi," kata Wayan Suata.
Terkait persoalan angkutan aplikasi online baik Grab, Uber, GoCar di Bali yang tak kunjung usai, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya mengatakan, jika Pemerintah Daerah Propinsi Bali melarang angkutan berbasis aplikasi baik Grab, Uber, GoCar di Bali, maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan maupun melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.
"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun Dinas Perhubungan Propinsi, tetapi kalau aplikasi online itu independen pak. Tergantung diberikan apa tidak ijinnya oleh Dinas Perhubungan setempat," ucap Rudiantara, usai membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (24/10/2016).
Rudiantara berpandangan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan ijin aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar, maka berhak dan dipersilahkan untuk memblokirnya. Aturannya, jika di Pemerintah Daerah (Pemda) Bali tidak memberikan ijin terkait keberadaan aplikasi angkutan online, maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi.
"Kini kuncinya adalah di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) propinsi Bali," tegasnya. [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2858 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026