Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 9 Oktober 2026
Blokir Aplikasi Angkutan Online, Bali Bisa Contoh Jogja-Solo
Selasa, 1 November 2016,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Di Solo dan Jogyakarta, aplikasi angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar sudah diblokir. Dishub Kominfo Bali bisa mencontoh hal ini dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera memblokir aplikasi angkutan online.
Seperti diungkapkan oleh Kabid Perhubungan Darat, I Nengah Dawan Arya saat mewakili Kadishub Kominfo Bali menghadiri undangan acara Uji Kendaraan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/10). Ia mengakui seluruh aplikasi angkutan berbasis online sudah terblokir di daerah tersebut.
Bahkan, kata Dawan, Jogyakarta juga ikut memblokir aplikasi angkutan online baik Grab, Uber maupun GoCar karena sangat meresahkan dan dinilai mengacaukan bisnis transportasi di daerah tersebut.
"Di sini ( Solo dan Jogyakarta) sudah diblokir. Tadi Kepala Seksi (Dishub Kominfo) bicara sudah diblokir itu aplikasinya regional Jogya dan Solo. Baru itu yang kita tahu. Uber, Grab dan GoCar bisa diblokir per regional," ujar Mantan Kabid Jibang Dishub Kominfo Bali itu.
Secara terpisah, Senator asal Bali, I Kadek Arimbawa menegaskan sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar angkutan online di Bali ditutup atau diblokir per regional Bali saat era Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Namun sayangnya waktu itu belum ada aturan transportasi sehingga masih menunggu ketentuan PM32 sampai diberlakukan 1 Oktober lalu.
"Ini sebenarnya sudah dilakukan pada saat masalah muncul (angkutan berbasis online). Khan sudah pernah saya sampaikan dulu kepada Menteri Jonan dan sudah disampaikan ke Menkoinfo untuk diblokir. Astungkara sekarangg sudah mau dilakukan. Silakan untuk mengikuti aturan transportasi yang berlaku sesuai Undang-Undang transportasi umum," harap Anggota DPD RI dua periode yang membidangi angkutan itu.
Menurutnya, jika Gubernur Bali serius menghentikan polemik angkutan online harus segera ditindaklanjuti oleh Dishub Kominfo Bali. Karena kata kuncinya dipegang oleh Kadishub Kominfo Bali jika mau memblokir aplikasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga gerah dan angkat bicara saat membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Senin (24/10).
Menurutnya, jika Pemprov Bali melarang angkutan Grab, Uber, GoCar di Bali maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan atau pemblokiran aplikasi, karena sudah melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1535 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1287 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 745 Kali
04
Desa Batuan Gianyar Raih Juara I Learning Village Dunia
Dibaca: 673 Kali
05
Anggota Polsek Manggis Dianiaya, Pinggul Patah
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026