Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Lakukan P19 ke Penyidik Kasus Korupsi Alkes RSUD Mangusada

Rabu, 18 Januari 2017, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada Badung nampaknya belum menemui titik terang. Pasalnya, hingga kini, berkas tersangka berinisal N dikembalikan (P19) ke penyidik Polda Bali oleh jaksa karena belum lengkap. 
 
Dalam P19 yang dikirim oleh Jaksa, disana tertera petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polda Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Bila petunjuk itu mampu dipenuhi dan lengkap maka jaksa akan melakukan P21. 
 
"Berkas dari penyidik kami kembalikan dan kami berikan beberapa petunjuk agar bisa dilengkapi," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bali, Wayan Suardi, Senin(16/1). 
 
Namun saat ditanya kapan berkas yang dikembalikan itu bisa kembali lagi ke Kejaksaan sehingga bisa dinyatakan P21, Suardi mengatakan tidak tahu. 
 
"Itu tergantung penyidik, karena selama ini memang tidak ada batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas," sebut Suardi lagi. 
 
Pun saat ditanya minimnya temuan kasus korupsi di kabupaten terkaya di Bali itu, Suardi mengatakan, selama ini Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi selalu bersikap profesional. 
 
"Kami profesional, bila memang ditemukan cukup bukti, dan bukti yang kuat, pasti kasusnya kami lanjutkan," pungkasnya. [che/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami