Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga Lalang Pasek Minta Usut Otak Kasus Bansos Balai Banjar

Senin, 30 Januari 2017, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tujuh warga Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan mendatangi kantor kejaksaan negeri Tabanan, Senin (30/1). Kedatangan warga yang dipimpin oleh Gusti Ngurah Putra Sarjana (51) meminta pihak kejaksaan mengusut aktor intelektual kasus penyalahgunaan dana hibah pembangunan Bale Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.
 
 
Ketujuh warga tersebut tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tabanan di jalan PB Sudirman nomor 5, sektiar pukul 10.00 Wita. Mereka langsung diterima Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.  
 
Usai melakukan pertemuan selama satu jam dengan pihak kajari, Gusti Ngurah Putra Sarjana mengatakan tujuan kedatangan warga meminta pihak kejaksaan mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual kasus bansos dana  hibah pembangunan Bale Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kediri. 
 
“Kami hanya meminta agar kasus ini diproses tuntas dan diungkap siapa dalangnya,” jelas Sarjana. 
 
Ia menyayangkan jika kasus ini berhenti sampai ditetapkanya I Nyoman Sukarya sebagai tersangka kemudian ditahan. 
 
“Bukannya kami menyangsikan kinerja kejaksaan, tapi sepengetahuan kami apabila saudara I Nyoman Sukarja menggunakan dana sebesar Rp 200 juta mungkin keadaan ekonominya berubah. Tapi sejauh ini kami melihat Sukarya tetap seperti biasa keseharianya,” jelasnya. 
 
Pada kesempatan itu pihaknya juga meminta agar proses hukum Sukarya dipercepat agar bisa tahu benar tidaknya Sukarya bersalah. Ia menegaskan kedatangannya ke kantor kejaksaan bukanlah demo melainkan pihaknya dihubungi oleh pihak kejaksaan secara lisan atau per telpon. Untuk hadir ke kejaksaan menjelaskan proses hukum selanjutnya  terhadap tersangka. 
 
Sementara itu kasi pidana khusus kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara yang ditemui usai menerima tujuh warga Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kediri, mengatakan kedatangan warga hanya menyampaikan dan menanyakan proses atau tahapan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. 
 
“Intinya bapak-bapak itu kesini menanyakan proses selanjutnya seperti apa,” jelas Alit Ambara. 
 
Ia kemudian menjelaskan kalau proses  kasus tersebut ditingkatkan ke tahapan sidang di pengadilan. 
 
“Mungkin di bulan Februari 2017 ini sudah mulai masuk proses persidangan,” jelasnya. 
 
Ketika ditanya mengenai permintaan warga agar mengusut tuntas aktor intelektual pada kasus tersebut, pejabat asal Kelungkung ini mengatakan  apabila ada fakta baru kasus ini baru bisa dikembangkan. 
 
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini sudah menetapkan I Nyoman Sukarya sebagai tersangka sejak Senin, 23 Januari 2017. Sukarya juga telah dititipkan di di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan. 
 
Sukarya yang ketika itu merupakan Kelian Adat setempat menandatangani proposal dana hibah pembangunan bale banjar pada tahun 2008. Kala itu warga banjar tersebut berencana membangun bale banjar namun dana yang dimiliki pihak banjar tidak mencukupi karena hanya memiliki dana sebesar Rp 75 juta.
 
Oleh salah satu tokoh desa setempat yakni I Ketut Suwardiana yang juga kala itu menjadi anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP dan kini menjadi anggota DPRD Tabanan dari Partai Hanura menyangupi akan membantu membangun bale Banjar tersebut. Sedangkan dana semula yakni Rp 75 juta tersebut diserahkan kepadanya. 
 
Sejak saat itu bale Banjar tersebut dikerjakan namun tak kunjung rampung. Namun hingga tahun 2013, Bale Banjar yang dijanjikan tidak juga rampung sesuai janjinya,
 
warga setempat kemudian mengambil alih pembangunan dan membentuk panitia pembangunan guna melanjutkan pembangunan bale banjar yang belum rampung 100 persen. 
 
Panitia pembangunan kemudian mengajukan proposal pembangunan bale banjar ke Pemkab Tabanan. Namun proposal itu ditolak lantaran bale banjar tersebut dalam catatan Pemkab Tabanan sudah pernah mendapatkan bantuan pembangunan sebesar Rp. 202.400.000 pada 2008 silam dan diterima oleh I Nyoman Sukarya.
 
Hal tersebut langsung membuat panitia pembangunan yang baru merasa kaget, mereka merasa tidak pernah ada sosialisasi bahwa pembangunan bale Banjar tersebut pernah mendapat kucuran bantuan dari pemkab Tabanan. Sehingga mereka memilih melaporkan hal itu. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami