Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rai Mantra Pecat 5 PNS Indisipliner

Selasa, 7 Februari 2017, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

Rai Mantra pimpin apel disiplin yang rutin dilakukan setiap bulan, Selasa (6/5) di Lapangan Lumintang. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menindaklanjuti para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang tidak disiplin. Tindakan pun dilakukan dengan memecat lima PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Tindakan ini didasari setelah sebelumnya kelima PNS ini diberikan peringatan secara lisan maupun tulisan oleh atasannya langsung. Kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang juga melakukan pembinaan terhadap kelima PNS tersebut. 
 
Lebih lanjut Rai Mantra menegaskan tidak main-main lagi masalah disiplin terutama untuk melayani masyarakat. Menurutnya, pola pikir pegawai harus berubah untuk memberikan pelayanan yang terbaik. 
 
Disamping itu Rai Mantra juga menyoroti kehadiran pegawai saat dilaksanakan upacara seperti sekarang. Mengingat melalui apel pimpinan dapat memberikan arahan tentan kebijakan serta program pembangunan yang dilaksanakan.
 
[pilihan-redaksi2]
“Saya melihat dalam absensi ada empat OPD yang melaporkan ketidakhadiran tanpa keterangan. Untuk itu para OPD diharapkan betul- betul mencermati tentang kedisplinan dan kinerja. Diharapkan masing-masing OPD untuk melaporkan ketidakjelasan para peserta apel supaya segera melapor, mencatat dan meminta kejelasannya supaya diproses lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian untuk menanganinya,” ujar Rai Mantra saat memimpin apel disiplin  yang rutin dilakukan setiap bulan, Selasa (6/5) di Lapangan Lumintang. 
 
 
Sementara, saat ini Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar telah memberhentikan lima PNS karena masalah pelanggaran disiplin.  Lima PNS tersebut sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD (2 orang), Inspektorat, Kelurahan Sesetan, dan Puskemas I Dentim, masing-masing satu orang. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami