Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Pol Air Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 607 Kilo Daging Penyu
Selasa, 28 Februari 2017,
00:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi UU terus dibantai. Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali menggagalkan aksi penyeludupan daging penyu hijau sebanyak 607 kg.
Ratusan kilogram daging penyu tersebut diselundupkan oleh 2 pelaku dari Madura Jawa Timur (Jatim) menuju ke Bali, dengan mengunakan mobil Pick-up DK 9996 HO.
Dua penyelundup yang ditangkap petugas itu yakni Lukmanul Hakim (41) asal Jungkat, Sumenep, Jatim dan Saifullah (30) asal Banjar Tegal Deodan, Delod Peken, Tabanan.
Menurut Direktur Dit Pol Air Polda Bali Kombes Pol Sukandar, dua penyelundup ditangkap setelah dihadang petugas di kawasan Jalan Patasari Kuta, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.00 dinihari. Petugas menghentikan kendaraan Pick-up dan menggeledahnya.
“Setelah dicek terdapat 9 boks berbentuk kotak warna kuning didalamnya berisi potongan daging penyu bercampur dengan es balok. Ada 9 boks berisi potongan daging penyu,” jelasnya saat rilis Senin (27/2).
Kombes Sukandar memperkirakan, seluruh potongan daging itu berasal dari 30 ekor penyu. Dimana diperkirakan harga satu ekor penyu hijau yang hidup dengan ukuran 50 cm mencapai Rp 5 hingga 7 juta. Dari hasil pemeriksaan dua pelaku, daging penyu ini akan dibawa ke Kuta untuk keperluan upacara agama.
“Itu hanya tameng dia saja untuk upacara agama. Kami perkirakan untuk dijual kepada pemesannya,” bebernya.
Ditegaskannya, permintaan daging penyu hijau di Bali Selatan cukup tinggi. Namun dia menegaskan, daging penyu tidak boleh diperjual-belikan.
“Apapun keperluannya, daging penyu tidak boleh diperjual-belikan. Dalam arahan PHDI, jika harus menggunakan penyu harus dalam keadaan hidup. Setelah upacara dilepas lagi dan tidak ada penyembelihan,” ungkapnya.
Hingga kini, kata Kombes Sukandar, pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan daging penyu tersebut.
Sementara kedua pelaku penyelundup hanya berperan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Penyelidikan masih berjalan dan jaringan perdagangan penyu ini menggunakan jaringan terpus. Seperti narkoba, kurirnya hanya turunkan di suatu lokasi dan ditinggal pergi. Siapa yang ambil tidak tahu,” sebutnya.
Sementara barang bukti ratusan kg daging penyu kini dititipkan di lemari pendingin ikan di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa. Proses selanjutnya masih akan menunggu putusan dari pengadilan.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2011 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026