Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pol Air Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 607 Kilo Daging Penyu

Selasa, 28 Februari 2017, 00:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi UU terus dibantai. Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali menggagalkan aksi penyeludupan daging penyu hijau sebanyak 607 kg. 
 
Ratusan kilogram daging penyu tersebut diselundupkan oleh 2 pelaku dari Madura Jawa Timur (Jatim) menuju ke Bali, dengan mengunakan mobil Pick-up DK 9996 HO.
 
Dua penyelundup yang ditangkap petugas itu yakni Lukmanul Hakim (41) asal Jungkat, Sumenep, Jatim dan Saifullah (30) asal Banjar Tegal Deodan, Delod Peken, Tabanan. 
 
Menurut Direktur Dit Pol Air Polda Bali Kombes Pol Sukandar, dua penyelundup ditangkap setelah dihadang petugas di kawasan Jalan Patasari Kuta, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.00 dinihari. Petugas menghentikan kendaraan Pick-up dan menggeledahnya. 
 
“Setelah dicek terdapat 9 boks berbentuk kotak warna kuning didalamnya berisi potongan daging penyu bercampur dengan es balok. Ada 9 boks berisi potongan daging penyu,” jelasnya saat rilis Senin (27/2).
 
Kombes Sukandar memperkirakan, seluruh potongan daging itu berasal dari 30 ekor penyu. Dimana diperkirakan harga satu ekor penyu hijau yang hidup dengan ukuran 50 cm mencapai Rp 5 hingga 7 juta. Dari hasil pemeriksaan dua pelaku, daging penyu ini akan dibawa ke Kuta untuk keperluan upacara agama. 
 
“Itu hanya tameng dia saja untuk upacara agama. Kami perkirakan untuk dijual kepada pemesannya,” bebernya.
 
Ditegaskannya, permintaan daging penyu hijau di Bali Selatan cukup tinggi. Namun dia menegaskan, daging penyu tidak boleh diperjual-belikan. 
 
“Apapun keperluannya, daging penyu tidak boleh diperjual-belikan. Dalam arahan PHDI, jika harus menggunakan penyu harus dalam keadaan hidup. Setelah upacara dilepas lagi dan tidak ada penyembelihan,” ungkapnya.
 
Hingga kini, kata Kombes Sukandar, pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan daging penyu tersebut. 
 
Sementara kedua pelaku penyelundup hanya berperan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun dan denda Rp 100 juta.
 
“Penyelidikan masih berjalan dan jaringan perdagangan penyu ini menggunakan jaringan terpus. Seperti narkoba, kurirnya hanya turunkan di suatu lokasi dan ditinggal pergi. Siapa yang ambil tidak tahu,” sebutnya.
 
Sementara barang bukti ratusan kg daging penyu kini dititipkan di lemari pendingin ikan di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa. Proses selanjutnya masih akan menunggu putusan dari pengadilan.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami