Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 16 Mei 2026
Pol Air Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 607 Kilo Daging Penyu
Selasa, 28 Februari 2017,
00:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi UU terus dibantai. Jajaran Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali menggagalkan aksi penyeludupan daging penyu hijau sebanyak 607 kg.
Ratusan kilogram daging penyu tersebut diselundupkan oleh 2 pelaku dari Madura Jawa Timur (Jatim) menuju ke Bali, dengan mengunakan mobil Pick-up DK 9996 HO.
Dua penyelundup yang ditangkap petugas itu yakni Lukmanul Hakim (41) asal Jungkat, Sumenep, Jatim dan Saifullah (30) asal Banjar Tegal Deodan, Delod Peken, Tabanan.
Menurut Direktur Dit Pol Air Polda Bali Kombes Pol Sukandar, dua penyelundup ditangkap setelah dihadang petugas di kawasan Jalan Patasari Kuta, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.00 dinihari. Petugas menghentikan kendaraan Pick-up dan menggeledahnya.
“Setelah dicek terdapat 9 boks berbentuk kotak warna kuning didalamnya berisi potongan daging penyu bercampur dengan es balok. Ada 9 boks berisi potongan daging penyu,” jelasnya saat rilis Senin (27/2).
Kombes Sukandar memperkirakan, seluruh potongan daging itu berasal dari 30 ekor penyu. Dimana diperkirakan harga satu ekor penyu hijau yang hidup dengan ukuran 50 cm mencapai Rp 5 hingga 7 juta. Dari hasil pemeriksaan dua pelaku, daging penyu ini akan dibawa ke Kuta untuk keperluan upacara agama.
“Itu hanya tameng dia saja untuk upacara agama. Kami perkirakan untuk dijual kepada pemesannya,” bebernya.
Ditegaskannya, permintaan daging penyu hijau di Bali Selatan cukup tinggi. Namun dia menegaskan, daging penyu tidak boleh diperjual-belikan.
“Apapun keperluannya, daging penyu tidak boleh diperjual-belikan. Dalam arahan PHDI, jika harus menggunakan penyu harus dalam keadaan hidup. Setelah upacara dilepas lagi dan tidak ada penyembelihan,” ungkapnya.
Hingga kini, kata Kombes Sukandar, pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan daging penyu tersebut.
Sementara kedua pelaku penyelundup hanya berperan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Penyelidikan masih berjalan dan jaringan perdagangan penyu ini menggunakan jaringan terpus. Seperti narkoba, kurirnya hanya turunkan di suatu lokasi dan ditinggal pergi. Siapa yang ambil tidak tahu,” sebutnya.
Sementara barang bukti ratusan kg daging penyu kini dititipkan di lemari pendingin ikan di Dermaga Barat, Pelabuhan Benoa. Proses selanjutnya masih akan menunggu putusan dari pengadilan.[bbn/spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1408 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1069 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 913 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 811 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026