Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dewan Dukung Lahirnya Perda Galian C
Kamis, 23 Maret 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menghadiri Sidang Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/3).
Menanggapi pandangan Fraksi-fraksi itu secara terpisah Pastika mengatakan harus dikaji lagi, terutama kaitannya dengan peraturan-peraturan di kabupaten/kota.
[pilihan-redaksi]
“Jadi kelihatannya sederhana, namun sebenarnya tidak. Karena berkaitan tadi dengan undang-undang daerah seperti pajak daerah. Itu harus disinkronkan. Kalau kita semua cuma ngatur, namun bila tidak ada kontribusinya, itu juga repot, padahal segala akibatnya nanti harus ditanggung provinsi misalnya pemeliharaan jalan, lingkungan,” ujar Pastika.
Secara umum, lima fraksi yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PDIP, dan Panca Bayu menyampaikan dukungannya untuk segera memiliki Perda yang mengatur tentang Galian C ini.
Semenjak terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengalihan kewenangan, salah satunya adalah mengenai pengelolaan Galian C yang kewenangannya dilimpahkan ke Provinsi.
Wayan Tagel Arjana, dari Fraksi Gerindra mengatakan untuk menciptakan kepastian hukum, dewan menyarankan agar Perda ini segera dapat disahkan. Potensi mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan, sehingga ini perlu dikelola dengan optimal dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, kondisi di lapangan sangat menantikan peraturan ini agar ada kepastian hukum dalam pemanfaatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang biasa disebut Galian C.
Penertiban Galian C yang selama ini dilakukan berimplikasi terhadap kenaikan harga material bangunan, bahkan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Namun disisi lain, seringkali cara penambangan yang tidak sesuai mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bahkan menelan korban jiwa. Pihaknya juga mengusulkan agar Pemprov membentuk badan khusus yang bertugas melakukan monitoring dan mengawasi kegiatan pertambangan.
IB. Gede Udiyana, dari Fraksi Golkar mngatakan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, kegiatan pertambangan masuk kewenangan Provinsi, diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan kabupaten/kota.
Sementara I Nengah Tamba, dari Fraksi Demokrat menekankan pada akibat pertambangan yang dapat merusak lingkungan. Di beberapa wilayah di Bali pendapatan daerahnya mengandalkan pertambangan dari Galian C. Pada daerah tersebut, pertambangan ini sudah menjadi mata pencaharian mereka.
Dengan kondisi saat ini dihentikannya sementara pertambangan mengakibatkan lonjakan harga bahan bangunan, khususnya pasir dan batu. Bahkan sampai sekarang masih terlihat sisa-sisa pertambangan dan lingkungan yang rusak, dikarenakan tidak optimalnya peraturan. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026