Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Putusan MK Soal Pembatalan Perda, Berpeluang Munculkan "Raja Kecil"

Rabu, 12 April 2017, 14:45 WITA Follow
Beritabali.com

Gubernur Bali Made Mangku Pastika [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Peraturan perundang-undangan hingga saat ini selalu berubah-ubah dan menimbulkan kesan kurang harmonis antara daerah dengan pusat. Hal ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang bisa dicapai apabila ada kepastian hukum di masyarakat.

Terlebih, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berarti membatalkan kewenangan Mendagri dan Gubernur untuk membatalkan Perda dan Perkada Kabupaten/Kota.

[pilihan-redaksi]
“Keputusan ini berpotensi mendorong kembali dan memperkuat munculnya ‘raja-raja kecil’ dalam NKRI. Tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah cenderung akan ‘diabaikan’,” kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat memberikan keynote speech pada acara pembukaan Rakornas Kepala Biro Hukum dan Sekretaris DPRD se-Indonesia di Hotel Jayakarta, Legian, Badung, Selasa (11/4).
 
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri segera mengambil sikap dan keputusan terhadap kondisi ini, sehingga memperkuat peran Gubernur di daerah, sebagaimana semangat otonomi daerah untuk mengawal akselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya perlu ada ketegasan dari pemerintah.

“Semua bisa diatur dengan norma. Tanpa norma yang jelas akan terjadi kekacauan di daerah,” ujarnya.

Sepakat dengan Pastika, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Sumarsono, MPM mengatakan keputusan MK menjadi ‘tsunami’ di tengah upaya pemerintah pusat melakukan akselerasi percepatan pembangunan yang salah satunya melalui langkah debirokratisasi guna memotong peraturan-peraturan di daerah yang menghambat percepatan pembangunan.

Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri telah mencabut dan membatalkan 3.143 Perda dan Perkada di seluruh Indonesia yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya hanya ada dua peraturan yang dibatalkan setiap tahunnya.

Untuk menyikapi hal ini, Sumarsono mengusulkan beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah yang lebih tinggi bisa membuat daftar perda atau perkada bermasalah dan disebarluaskan.

“Ini pancingan untuk berubah. Jadi mereka merubah sendiri.” katanya.

[pilihan-redaksi2]
Kedua, nomor registrasinya diperketat. Menurutnya setiap rancangan perda harus didaftarkan ke provinsi sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.

Terakhir, perlu ada panduan atau pedoman penyusun Perda yang harus diacu oleh pemda setempat. Menurut pria yang sedang menjadi Plt. Gubernur DKI Jakarta ini, hal ini perlu dilakukan agar tak ada raja-raja kecil.

Saat ini saja, Ia menyampaikan ada 600 perda yang masuk ke dalam kategori diskriminatif, syariah, dan intoleransi yang belum dibatalkan. Dengan adanya keputusan MK ini maka hal itu tak bisa dilakukan. [rls/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami