Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Pelaku Pencabulan Anak di Rumah Kosong Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 5 M
Senin, 17 April 2017,
18:09 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Ketut S (36) asal Kecamatan Kediri, Tabanan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur Ni Putu (13) siswa kelas VI SD, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa disela sela press rilis kasus tersebut, Senin (17/4). Dijelaskanya, pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
[pilihan-redaksi]
“Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegasnya.
AKP Putu Oka Suyasa menambahkan, kasus ini terjadi Selasa (4/4) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu korban diajak oleh ibunya ke tempat kerja di salon massage yang berada di kecamatan Kediri, Tabanan. Sang ibu bermaksud stelah selesai kerja ibu korban langsung mengajak korban membeli pakaian untuk hari Raya Galungan.
Saat itu ibu korban sedang melayani pelanggan untuk massage, korban pun dititipkan di warung lalapan yang berada di sebelah salon.
Saat korban duduk sendiri di warung lalapan, kemudian pelaku (yang merupakan pemilik salon) mendekati korban. Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak pacaran. Pelaku juga meminta nomor HP dan akun FB korban.
Setelah korban bersedia menjadi pacar pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke belakang ke sebuah rumah kosong.
Disanalah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah ibu korban selesai melayani pelanggan, selanjutnya mencari korban.
Karena korban tidak di warung lalapan, ibu korban kemudian menanyakan kepada pedagang warung lalapan yang disebutkan korban diajak oleh pelaku ke rumah kosong yang ada di belakang warung.
Ibu korban kemudian was-was dan memanggil-manggil korban. Sampai di rumah kosong tersebut, korban keluar tergesa-gesa dengan pakaian yang tidak rapi, kemudian disusul oleh pelaku.
Karena curiga, ibu korban kemudian menanyai pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya menemani korban supaya tidak mengganggu ibu korban yang sedang massage pelanggan.
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya ibu korban bersama korban pergi, dalam perjalanan korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melapor ke Polsek Kediri.
“Pelaku kami tangkap hari Minggu tanggal 9 April 2017,” jelasnya.
Pihaknya juga menyita barang bukti dari korban berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, celana dalam warna kuning bergabar kancing baju, ikat pinggang kecil warna coklat, satu buah miniset warna kuning, satu potong baju kaos warna orange. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu potong celana pendek kain warna loreng, celana boxer hitam, baju kaos hitam bertuliskan candi prambanan, dan sebuah HP blackberry. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026