Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Pencabulan Anak di Rumah Kosong Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 5 M

Senin, 17 April 2017, 18:09 WITA Follow
Beritabali.com

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Ketut S (36) asal Kecamatan Kediri, Tabanan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur Ni Putu (13) siswa kelas VI SD, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
 
Hal itu diungkapkan Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa disela sela press rilis kasus tersebut, Senin (17/4). Dijelaskanya, pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. 
 
[pilihan-redaksi]
“Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegasnya. 
 
AKP Putu Oka Suyasa menambahkan, kasus ini terjadi Selasa (4/4) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu korban diajak oleh ibunya ke tempat kerja di salon massage yang berada di kecamatan Kediri, Tabanan. Sang ibu bermaksud stelah selesai kerja ibu korban langsung mengajak korban membeli pakaian untuk hari Raya Galungan.  
 
Saat itu ibu korban sedang melayani pelanggan untuk massage, korban pun dititipkan di warung lalapan yang berada di sebelah salon. 
 
Saat korban duduk sendiri di warung lalapan, kemudian pelaku (yang merupakan pemilik salon) mendekati korban. Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak pacaran. Pelaku juga meminta nomor HP dan akun FB korban.  
 
Setelah korban bersedia menjadi pacar pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke belakang ke sebuah rumah kosong. 
Disanalah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah ibu korban selesai melayani pelanggan, selanjutnya mencari korban. 
 
Karena korban tidak di warung lalapan, ibu  korban kemudian menanyakan kepada pedagang warung lalapan yang disebutkan korban diajak oleh pelaku ke rumah kosong yang ada di belakang warung. 
 
Ibu korban kemudian was-was dan memanggil-manggil korban. Sampai di rumah kosong tersebut, korban keluar tergesa-gesa dengan pakaian yang tidak rapi, kemudian disusul oleh pelaku. 
 
Karena curiga, ibu korban kemudian menanyai pelaku. Saat itu pelaku menjawab hanya menemani korban supaya tidak mengganggu ibu korban yang sedang massage pelanggan. 
 
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya ibu korban bersama korban pergi, dalam perjalanan korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku. Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melapor ke Polsek Kediri. 
 
“Pelaku kami tangkap hari Minggu tanggal 9 April 2017,” jelasnya. 
 
Pihaknya juga menyita barang bukti dari korban berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, celana dalam warna kuning bergabar kancing baju, ikat pinggang kecil warna coklat, satu buah miniset warna kuning, satu potong baju kaos warna orange. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu potong celana pendek kain warna loreng, celana boxer hitam, baju kaos hitam bertuliskan candi prambanan, dan sebuah HP blackberry. [nod/wrt] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami