Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Ambil Paksa Barang Toko, Dua Pengusaha Kena Kasus Pencurian
Jumat, 21 April 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Bisnis jual beli tas macet, dua pria bernama Rijaludin (39) dan Ketut Wirna (43) nekat merampas barang-barang di toko AR Leather Collection di Jalan Legian nomor 365, Kuta. Tidak terima barangnya dirampas dan dicuri, pemilik toko Sugiyanto (37) melaporkannya ke Polsek Kuta.
Setelah menyelidiki saksi-saksi dan olah TKP, petugas Polsek Kuta menangkap kedua tersangkanya, Rijaludin tinggal di Jalan Merpati Gang Jalak Bali No. 20 Denpasar Barat dan Ketut Wirna tinggal di Banjar Bhuana Kubu Gang Asem 11 nomor 10 Jalan Bhuana Kubu, Denpasar Barat (denbar).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, kejadian diawali tanggal 26 Desember 2016, di mana Rijaludin dan Sugiyanto bekerja sama bisnis tas. Tersangka Rijaludin kemudian menitipkan 43 tas kulit dan 57 dompet kulit di toko pelapor. Untuk pembayaran uang muka, korban membayar sebesar Rp. 8.000.000 dan sisanya akan dibayarkan setiap minggunya.
Namun, tersangka tidak mau dan meminta pembayaran lunas sebesar Rp 23.395.000. Karena tidak ada uang, korban yang tinggal di Jalan Gunung Karang II nomor 8 A Denbar ini mengaku tidak mampu membayar lunas. Bahkan ia meminta tersangka mengambil barangnya kembali.
“Namun tersangka Rijaludin tidak mau mengambil barangnya kembali,” bebernya didampingi Kanitreskrim Iptu Arya Seno Wimoko.
Persoalan pun meruncing, setelah tersangka Rijaludin dan temannya Ketut Wirna mendatangi toko milik korban, Toko AR Leather Collection di Jalan Legian nomor 365 Kuta pada Kamis (16/3) sekitar pukul 12.30 WITA.
Tanpa bisa dicegah, kedua terlapor mengambil paksa barang yang dipajang toko tersebut. Yakni, berupa 13 pcs tas kulit dan 53 pcs dompet kulit.
[pilihan-redaksi2]
“Kedua tersangka mengambil barang yang bukan miliknya. Kerugian korban mencapai Rp 16.670.000,” ungkap Kapolsek.
Menerima laporan korbannya, petugas Polsek Kuta dipimpin Iptu I Putu Budiartama mengejar kedua pelakunya dan menangkapnya di sebuah garmen di Jalan Mahendradatta Denpasar, pada Selasa (18/4) sekitar pukul 11.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni, 2 pcs Rombe bulu tengah, 1 pcs tas kerut, 2 pcs tas travel, 2 pcs tas tali anyaman, 4 pcs tas rombe beling anyaman, 1 pcs tas rombe oliv anyaman, 10 pcs dompet carving, 2 pcs dompet kaca anyaman beling, 16 pcs dompet kain kecil, 1 pcs dompet anyaman bulat, 11 pcs dompet anyaman kotak, 10 pcs dompet cluth. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3338 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026