Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Pura-Pura Berteman, Maling Ini Gasak Barang Korban

Rabu, 26 April 2017, 10:20 WITA Follow
Beritabali.com

Tersangka Andre Wijaya alias Koko alias Andi Kusuma, mencuri di dua TKP dengan alasan pinjam kunci kos teman. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap tersangka Andre Wijaya alias Koko alias Andi Kusuma tinggal di Jalan Pengalasan Padangsambian Denpasar, Minggu (23/4) malam. 
 
Pria asal Pontianak Kalimantan Barat ini mengaku sudah dua kali mencuri dengan modus berpura-pura berteman dan kemudian menggasak isi rumah korban. 
 
[pilihan-redaksi]
Kasus ini dilaporkan oleh korbannya, Olivia Setiadi tinggal di Jalan Pura Banyukuning Mahendradatta, Denpasar, pada 20 April lalu. Korban melaporkan barang-barang miliknya berupa laptop, HP dan uang tunai, hilang dicuri oleh tersangka Koko. Tuduhan itu cukup beralasan karena sebelumnya, tersangka Koko meminjam kunci rumah kosnya. 
 
“Pelaku mengarah ke tersangka karena dia sempat meminjam kunci rumah kos korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (25/4) kemarin. 
 
Menerima laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 AKP Sulhadi langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, pemilik banyak nama alias ini ditangkap di Kuta, pada Minggu (23/4) lalu. 
 
Polisi kemudian menggiring ke rumah kosnya di Jalan Pengalasan Padangsambian Denpasar dan menemukan sejumlah barang bukti hasil curian milik korban Olivia Setiadi. Berupa, sebuah laptop merk apple macbook Pro, sebuah HP merek Vivo 3, uang tunai sebesar Rp 6 juta dan 5 buah jam tangan. 
 
Tidak hanya mencuri di satu tempat saja, tersangka Koko mengaku mencuri di rumah Ardiani Cristuti di Jalan Akasia XVI Gang III Denpasar, 7 April lalu. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah ipad 2 merk apple, sebuah laptop Acer warna biru, sebuah HP Xiomi dan uang tunai sebesar Rp 2 juta. 
 
“Jadi, tersangka menggunakan modus pertemanan. Dia berpura-pura berteman dan kemudian membawa kabur barang-barang milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (25/4) kemarin, sembari mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan keterangan tersangka dan mencari barang bukti lainnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami