Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Menteri Susi : Rusak Hutan Mangrove Didenda Rp 1,5 Miliar
Jumat, 28 April 2017,
08:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Kuta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pelanggaran di pesisir laut di Bali seperti reklamasi terselubung maupun pembabatan hutan mangrove bisa ditindak tegas. Pelaku pembabatan Mangrove secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 1,5 Miliar.
Menteri Susi menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Namun, kewenangan tersebut, kata Susi, ada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Untuk itu, ia mendorong untuk melaporkan ke KLH jika ditemukan terjadinya pelanggaran.
"Kementerian Lingkungan Hidup yang harus turun. Jadi mesti dilaporkan ke KLH," kata Menteri Susi di Kuta, Kamis (27/4/2017).
Dugaan pelanggaran di pesisir pantai di Bali mendapat sorotan belakangan ini. Hal ini menyusul adanya dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan hutan mangrove di Teluk Benoa, oleh Desa Adat Tanjung Benoa.
Bahkan, kini Bendesa Adat Tanjung Benoa sudah dilaporkan ke Polda Bali oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Sejumlah kalangan juga sudah mendesak Polda Bali untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.[bbn/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026