Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 19 Juni 2026
Menteri Susi : Rusak Hutan Mangrove Didenda Rp 1,5 Miliar
Jumat, 28 April 2017,
08:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Kuta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pelanggaran di pesisir laut di Bali seperti reklamasi terselubung maupun pembabatan hutan mangrove bisa ditindak tegas. Pelaku pembabatan Mangrove secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 1,5 Miliar.
Menteri Susi menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Namun, kewenangan tersebut, kata Susi, ada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Untuk itu, ia mendorong untuk melaporkan ke KLH jika ditemukan terjadinya pelanggaran.
"Kementerian Lingkungan Hidup yang harus turun. Jadi mesti dilaporkan ke KLH," kata Menteri Susi di Kuta, Kamis (27/4/2017).
Dugaan pelanggaran di pesisir pantai di Bali mendapat sorotan belakangan ini. Hal ini menyusul adanya dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan hutan mangrove di Teluk Benoa, oleh Desa Adat Tanjung Benoa.
Bahkan, kini Bendesa Adat Tanjung Benoa sudah dilaporkan ke Polda Bali oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Sejumlah kalangan juga sudah mendesak Polda Bali untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026