Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Gelar Tipiring Pelanggar KTR

Senin, 15 Mei 2017, 16:41 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar gencar dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Seperti misalnya, pada Senin (15/5) Pol PP Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho kadarluwarsa serta menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh pelanggar KTR.
 
Dalam sehari giat penertiban Perda dilaksanakan Pol PP Denpasar, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana bersamatim gabungan. Tampak giat penertiban pertama menyusuri spanduk dan balihokadaluwarsa yang berada disepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timurdan Jl. Sumatra. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan yang sama sidang Tipiring juga tampak digelarSat Pol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat dikawasanTerminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang Tipiring di halaman terbukaTerminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesarRp 100.000
 
"Penindakan sekaligus kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kadaluwarsa dan juga menggelar sidang Tipiring," ujar Kasat Pol PP Alit Wiradana. 
 
Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar diantaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. 
 
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk kadaluwarsa juga digencarkan Pemkot Denpasar untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi. Disamping itu bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas. Hal ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan yang telah masuk dalam zona KTR. 
 
Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merokok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merekok. 
 
"Masyarakat dapat mempatuhi peraturan KTR yangtelah ditetapkan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok," ujarnya. [rls/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami