Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Gelar Tipiring Pelanggar KTR
Senin, 15 Mei 2017,
16:41 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar gencar dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Seperti misalnya, pada Senin (15/5) Pol PP Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho kadarluwarsa serta menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh pelanggar KTR.
Dalam sehari giat penertiban Perda dilaksanakan Pol PP Denpasar, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana bersamatim gabungan. Tampak giat penertiban pertama menyusuri spanduk dan balihokadaluwarsa yang berada disepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timurdan Jl. Sumatra.
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan yang sama sidang Tipiring juga tampak digelarSat Pol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat dikawasanTerminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang Tipiring di halaman terbukaTerminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesarRp 100.000
"Penindakan sekaligus kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kadaluwarsa dan juga menggelar sidang Tipiring," ujar Kasat Pol PP Alit Wiradana.
Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar diantaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk kadaluwarsa juga digencarkan Pemkot Denpasar untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi. Disamping itu bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas. Hal ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan yang telah masuk dalam zona KTR.
Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merokok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merekok.
"Masyarakat dapat mempatuhi peraturan KTR yangtelah ditetapkan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok," ujarnya. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4182 Kali
02
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1957 Kali
03
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1782 Kali
04
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1491 Kali
05
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1102 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026