Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 5 Juli 2026
Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Gelar Tipiring Pelanggar KTR
Senin, 15 Mei 2017,
16:41 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar gencar dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Seperti misalnya, pada Senin (15/5) Pol PP Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho kadarluwarsa serta menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh pelanggar KTR.
Dalam sehari giat penertiban Perda dilaksanakan Pol PP Denpasar, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana bersamatim gabungan. Tampak giat penertiban pertama menyusuri spanduk dan balihokadaluwarsa yang berada disepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timurdan Jl. Sumatra.
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan yang sama sidang Tipiring juga tampak digelarSat Pol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat dikawasanTerminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang Tipiring di halaman terbukaTerminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesarRp 100.000
"Penindakan sekaligus kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kadaluwarsa dan juga menggelar sidang Tipiring," ujar Kasat Pol PP Alit Wiradana.
Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar diantaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk kadaluwarsa juga digencarkan Pemkot Denpasar untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi. Disamping itu bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas. Hal ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan yang telah masuk dalam zona KTR.
Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merokok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merekok.
"Masyarakat dapat mempatuhi peraturan KTR yangtelah ditetapkan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok," ujarnya. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3430 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1114 Kali
03
04
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 516 Kali
05
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 483 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026