Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Gelar Tipiring Pelanggar KTR
Senin, 15 Mei 2017,
16:41 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar gencar dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Seperti misalnya, pada Senin (15/5) Pol PP Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho kadarluwarsa serta menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh pelanggar KTR.
Dalam sehari giat penertiban Perda dilaksanakan Pol PP Denpasar, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana bersamatim gabungan. Tampak giat penertiban pertama menyusuri spanduk dan balihokadaluwarsa yang berada disepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timurdan Jl. Sumatra.
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan yang sama sidang Tipiring juga tampak digelarSat Pol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat dikawasanTerminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang Tipiring di halaman terbukaTerminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesarRp 100.000
"Penindakan sekaligus kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kadaluwarsa dan juga menggelar sidang Tipiring," ujar Kasat Pol PP Alit Wiradana.
Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar diantaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk kadaluwarsa juga digencarkan Pemkot Denpasar untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi. Disamping itu bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas. Hal ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan yang telah masuk dalam zona KTR.
Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merokok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merekok.
"Masyarakat dapat mempatuhi peraturan KTR yangtelah ditetapkan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok," ujarnya. [rls/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 966 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 785 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 608 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 565 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026