Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Pengusaha Tahu di Gilimanuk Kedapatan Buang Limbah ke TNBB
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pengusaha tahu di Gilimanuk, Jembrana, berinisial TMN bersama karyawannya diamankan pihak Kelurahan Gilimanuk setelah kedapatan membuang limbah cair hasil pengolahan tahu ke kawasan hutan bakau yang masuk wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jumat (21/8/2026) pagi.
Pemilik usaha tersebut tertangkap saat petugas Kelurahan Gilimanuk melakukan patroli di sekitar kawasan. Sebelumnya, petugas juga menerima informasi mengenai dugaan polusi bau yang berasal dari usaha pengolahan tahu tersebut.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan pengusaha tahu tersebut diamankan setelah petugas menemukan aktivitas pembuangan limbah di kawasan TNBB.
“Pelaku tertangkap basah saat kami keliling. Kemudian kami amankan. Sebelumnya juga ada informasi terkait polusi bau limbah dari usaha tahu ini,” kata Tony.
Setelah diamankan, pemilik usaha mengikuti pembinaan dan mediasi di Kantor Resort TNBB Karangsewu. Dalam pertemuan tersebut, pemilik usaha mengakui telah membuang limbah cair hasil pengolahan tahu ke kawasan TNBB Gilimanuk.
Tony menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena lokasi pembuangan berada di kawasan konservasi. Selain itu, aktivitas pembuangan limbah tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah.
“Pemilik pabrik tahu menyatakan memang benar membuang limbah cair hasil pengolahan ke kawasan TNBB Gilimanuk. Namun kali ini kami mediasi,” ujarnya.
Hasil mediasi antara pihak pengusaha, Kelurahan Gilimanuk dan TNBB menghasilkan sejumlah langkah pembinaan. Pemilik usaha diminta menghentikan pembuangan limbah ke kawasan konservasi serta membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pembuatan IPAL tersebut diberikan tenggat waktu selama tujuh hari.
“Jadi pelaku dideadline membuat IPAL sendiri dalam waktu tujuh hari,” jelas Tony.
Selain membangun IPAL, pengusaha tahu juga diminta membuat teba modern untuk menangani sampah organik yang dihasilkan dari kegiatan usahanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah limbah maupun sampah dari aktivitas produksi kembali dibuang sembarangan dan berpotensi mencemari kawasan sekitar.
Tony menegaskan, apabila pembuangan limbah kembali dilakukan secara sembarangan, penanganan terhadap pelaku bukan tidak mungkin ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemilik usaha bersama pihak Kelurahan Gilimanuk dan TNBB serta disaksikan pihak terkait.
Tony berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak membuang limbah sembarangan, terlebih di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dan harus dijaga kelestariannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1428 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1215 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 657 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 556 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 527 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung