Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengusaha Tahu di Gilimanuk Kedapatan Buang Limbah ke TNBB

Sabtu, 22 Agustus 2026, 17:29 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengusaha Tahu di Gilimanuk Kedapatan Buang Limbah ke TNBB.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pengusaha tahu di Gilimanuk, Jembrana, berinisial TMN bersama karyawannya diamankan pihak Kelurahan Gilimanuk setelah kedapatan membuang limbah cair hasil pengolahan tahu ke kawasan hutan bakau yang masuk wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jumat (21/8/2026) pagi.

Pemilik usaha tersebut tertangkap saat petugas Kelurahan Gilimanuk melakukan patroli di sekitar kawasan. Sebelumnya, petugas juga menerima informasi mengenai dugaan polusi bau yang berasal dari usaha pengolahan tahu tersebut.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan pengusaha tahu tersebut diamankan setelah petugas menemukan aktivitas pembuangan limbah di kawasan TNBB.

“Pelaku tertangkap basah saat kami keliling. Kemudian kami amankan. Sebelumnya juga ada informasi terkait polusi bau limbah dari usaha tahu ini,” kata Tony.

Setelah diamankan, pemilik usaha mengikuti pembinaan dan mediasi di Kantor Resort TNBB Karangsewu. Dalam pertemuan tersebut, pemilik usaha mengakui telah membuang limbah cair hasil pengolahan tahu ke kawasan TNBB Gilimanuk.

Tony menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan karena lokasi pembuangan berada di kawasan konservasi. Selain itu, aktivitas pembuangan limbah tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah.

“Pemilik pabrik tahu menyatakan memang benar membuang limbah cair hasil pengolahan ke kawasan TNBB Gilimanuk. Namun kali ini kami mediasi,” ujarnya.

Hasil mediasi antara pihak pengusaha, Kelurahan Gilimanuk dan TNBB menghasilkan sejumlah langkah pembinaan. Pemilik usaha diminta menghentikan pembuangan limbah ke kawasan konservasi serta membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pembuatan IPAL tersebut diberikan tenggat waktu selama tujuh hari.

“Jadi pelaku dideadline membuat IPAL sendiri dalam waktu tujuh hari,” jelas Tony.

Selain membangun IPAL, pengusaha tahu juga diminta membuat teba modern untuk menangani sampah organik yang dihasilkan dari kegiatan usahanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah limbah maupun sampah dari aktivitas produksi kembali dibuang sembarangan dan berpotensi mencemari kawasan sekitar.

Tony menegaskan, apabila pembuangan limbah kembali dilakukan secara sembarangan, penanganan terhadap pelaku bukan tidak mungkin ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemilik usaha bersama pihak Kelurahan Gilimanuk dan TNBB serta disaksikan pihak terkait.

Tony berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak membuang limbah sembarangan, terlebih di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dan harus dijaga kelestariannya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami