Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Tim Yustisi Klungkung Jaring 1 Pedagang Trotoar dan 8 Duktang Nusa Penida
Selasa, 30 Mei 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Tim Yustisi Kabupaten Klungkung mengadakan sidak ketertiban umum dan penduduk pendatang untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat Nusa Penida.
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Wakil Bupati I Made Kasta didampingi Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Klungkung I Wayan Sukradana berhasil menjaring seorang pedagang bernama Ni wayan remih (80) dengan pelanggaran menjual barang dagangan di trotoar jalan. Sedangkan pada Sidak duktang menjaring delapan orang penduduk pendatang yang berasal dari daerah Jawa Timur yakni Abdul Kalam (50), Handayani (23), Imam Santoso (27), Aan Purwanto (30), Mohammad Taufik (40), Mukhtar Aushory (21), Junaedi (40).
[pilihan-redaksi]
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung I Putu Suarta memberikan arahan agar nantinya dalam pelaksanaan sidak untuk pedagang yang melanggar peraturan dilakukan pembinaan di tempat, sedangkan untuk pedagang yang sudah berkali-kali diberikan peringatan, maka akan diberikan pembinaan lebih lanjut bertempat di Kantor Camat Nusa Penida.
"Begitu juga kepada penduduk pendatang yang tidak melengkapi administrasi maka akan dilakukan pembinaan bertempat di kantor Camat Nusa Penida setelah kegiatan Sidak berakhir. Apabila setelah diberikan pembinaan, masih ditemukan pelanggar dengan jenis pelanggaran sama maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya, Selasa (30/5).
Wakil Bupati I Made Kasta selaku ketua Tim Yustisi Kabupaten Klungkung memberikan pengarahan kepada tim Yustisi agar dalam melaksanakan tugas harus tetap mengutamakan sopan santun, supaya tujuan dari pelaksanaan yustisi yakni terciptanya ketertiban dan kenyamanan pada masyarakat.
"Untuk pelanggar yang melanggar Ketertiban kali ini, hanya diberikan surat peringatan serta diberikan pembinaan," sebutnya. [rls/klk/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026