Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Penusukan Dendam Lapas Berlanjut, Polisi Baru Tetapkan 1 Tersangka

Kamis, 8 Juni 2017, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Polsek Kubu resmi menetapkan Silur sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang terjadi pada tanggal 2 juni lalu di Dusun Cucutan, Ban, Kubu, Karangasem, yang menyebabkan dua orang korban bersimbah darah dan nyaris kehilangan nyawa.
 
[pilihan-redaksi]
"Saat ini kami sedang menunggu keterangan dari kedua korban yang sedang di rawat di rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Kapolsek Kubu AKP Made Suadnyana, Kamis (8/6).
 
Adanya indikasi tersangka baru dalam kasus penusukan ini muncul saat menggali lebih dalam informasi keterangan dari tujuh orang saksi yang mengarah terhadap adanya tersangka baru.
 
"Untuk itu saat ini kami masih menunggu keterangan dari ke dua korban yang diketahui masing-masing berasal dari kedua belah pihak yang berseteru," tambah Suadnyana.
 
Silur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
"Tetapi kami juga masih menunggu keterangan dari ke dua korban tersebut, saat ini belum bisa dimintai keterangan karena keduanya dalam perawatan di rumah sakit," sebutnya. [igs/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami