Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 21 Agustus 2026
Yonda Tersangka, Made Suardana Sebut Melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi
Kamis, 6 Juli 2017,
11:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menanggapi kliennya, I Made Wijaya alias Yonda menjadi tersangka dalam kasus Tahura (Taman Hutan Raya), kuasa hukum Made Suardana angkat bicara. Menurutnya, penepatan tersangka Yonda sebagai tersangka untuk melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi.
"Penetapan tersangka itu sudah saya yakin untuk melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi.
[pilihan-redaksi]
Tidak ada reklamasi terselubung, terbukti dalam penyidikan bukan reklamasi. Yang dilakukan Desa Adat itu adalah Penataan dengan Pemasangan Tanggul untuk mencegah Abrasi di Areal Pura Gading Sari," jelasnya Rabu (5/7).
Dijelaskannya, kliennya memiliki niat baik menyelamatkan lingkungan malah di kriminalisasi.
"Ini aneh sekali. Coba anda Lihat yang melaporkan kasus ini kan Forum Peduli Mangrove, mereka kan bagian dari pendukung Reklamasi Teluk Benoa," bebernya.
Selain itu, Made Suardana juga mengatakan bahwa kliennya "sengaja" digiring masuk penjara sebagai sosok para Bendesa Adat yang getol menolak reklamasi teluk benoa.
"Tidak ada dampak apapun yang terjadi bahkan harus diingat bahwa Desa Adat Tanjung Benoa adalah Desa penjaga Mangrove. Terbukti dari Bendesanya Yonda mendapatkan penghargaan kelestarian Lingkungan," tegas pengacara yang juga berprofesi sebagai penyanyi ini.
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Sementara itu kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Dalam kasus tersebut, I Made Wijaya alias Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar. Termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, penyidik Di Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4603 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2408 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2063 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1666 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1103 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026