Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 6 Oktober 2026
Yonda Tersangka, Made Suardana Sebut Melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi
Kamis, 6 Juli 2017,
11:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Menanggapi kliennya, I Made Wijaya alias Yonda menjadi tersangka dalam kasus Tahura (Taman Hutan Raya), kuasa hukum Made Suardana angkat bicara. Menurutnya, penepatan tersangka Yonda sebagai tersangka untuk melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi.
"Penetapan tersangka itu sudah saya yakin untuk melemahkan Gerakan Bali Tolak Reklamasi.
[pilihan-redaksi]
Tidak ada reklamasi terselubung, terbukti dalam penyidikan bukan reklamasi. Yang dilakukan Desa Adat itu adalah Penataan dengan Pemasangan Tanggul untuk mencegah Abrasi di Areal Pura Gading Sari," jelasnya Rabu (5/7).
Dijelaskannya, kliennya memiliki niat baik menyelamatkan lingkungan malah di kriminalisasi.
"Ini aneh sekali. Coba anda Lihat yang melaporkan kasus ini kan Forum Peduli Mangrove, mereka kan bagian dari pendukung Reklamasi Teluk Benoa," bebernya.
Selain itu, Made Suardana juga mengatakan bahwa kliennya "sengaja" digiring masuk penjara sebagai sosok para Bendesa Adat yang getol menolak reklamasi teluk benoa.
"Tidak ada dampak apapun yang terjadi bahkan harus diingat bahwa Desa Adat Tanjung Benoa adalah Desa penjaga Mangrove. Terbukti dari Bendesanya Yonda mendapatkan penghargaan kelestarian Lingkungan," tegas pengacara yang juga berprofesi sebagai penyanyi ini.
Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Sementara itu kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Dalam kasus tersebut, I Made Wijaya alias Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa, memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar. Termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, penyidik Di Reskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1390 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1208 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 630 Kali
04
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 546 Kali
05
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 517 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026