Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Setubuhi Bocah Dibawah Umur, Polisi Cabul Dipecat
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Setelah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura, karena terbukti bersalah menyetubuhi bocah dbawah umur, Aipda Ketut Ardana mantan Bamin Pawas Polres Klungkung, Selasa (19/9) giliran menjalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri di Mapolres Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Majelis Komisi Kode Etik Polisi diketuai Wakapolres Kompol Ketut Widiada beserta dua anggotanya Kompol Made Sudanta dan AKP Made Agus Dwi Wirawan akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Aipda Ketut Ardana.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi Majelis Komisi Kode Etik Polisi, Aipda Ketut Ardana dianggap melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 10 huruf a dan pasal 11 huruf c dan pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No, 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Dalam fakta persidangan ditemukan semua bukti-bukti formil terpenuhi, maka ketua dan anggota komisi sependapat dengan penuntut,” ungkap Kompol Ketut Widiada.
Dijatuhi sanksi berat, Aipda Ketut Ardana hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya pada tahun 2016 Aipda Ardana nekad melakukan perbuatan cabul, menyetubuhi Ni Komang BW, asal Desa Seraya, Karangasem. Perbuatan itu dilakukan berulang kali bahkan sempat dilakukan diatas mobil. Sampai-sampai yang bersangkutan nekad memaksa korban menggugurkan kandungannya. Kasus inilah yang menyeret pria asal Desa Dawan Kaler ini didudukan di kursi pesakitan. [wan/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun