Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Setubuhi Bocah Dibawah Umur, Polisi Cabul Dipecat
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Setelah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura, karena terbukti bersalah menyetubuhi bocah dbawah umur, Aipda Ketut Ardana mantan Bamin Pawas Polres Klungkung, Selasa (19/9) giliran menjalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri di Mapolres Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Majelis Komisi Kode Etik Polisi diketuai Wakapolres Kompol Ketut Widiada beserta dua anggotanya Kompol Made Sudanta dan AKP Made Agus Dwi Wirawan akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Aipda Ketut Ardana.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi Majelis Komisi Kode Etik Polisi, Aipda Ketut Ardana dianggap melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 10 huruf a dan pasal 11 huruf c dan pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No, 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Dalam fakta persidangan ditemukan semua bukti-bukti formil terpenuhi, maka ketua dan anggota komisi sependapat dengan penuntut,” ungkap Kompol Ketut Widiada.
Dijatuhi sanksi berat, Aipda Ketut Ardana hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya pada tahun 2016 Aipda Ardana nekad melakukan perbuatan cabul, menyetubuhi Ni Komang BW, asal Desa Seraya, Karangasem. Perbuatan itu dilakukan berulang kali bahkan sempat dilakukan diatas mobil. Sampai-sampai yang bersangkutan nekad memaksa korban menggugurkan kandungannya. Kasus inilah yang menyeret pria asal Desa Dawan Kaler ini didudukan di kursi pesakitan. [wan/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan