Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Setubuhi Bocah Dibawah Umur, Polisi Cabul Dipecat

Selasa, 19 September 2017, 20:19 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Setelah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura, karena terbukti bersalah menyetubuhi bocah dbawah umur, Aipda Ketut Ardana mantan Bamin Pawas Polres Klungkung, Selasa (19/9) giliran menjalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri di Mapolres Klungkung.

[pilihan-redaksi]

Majelis Komisi Kode Etik Polisi diketuai Wakapolres Kompol Ketut Widiada beserta dua anggotanya Kompol Made Sudanta dan AKP Made Agus Dwi Wirawan akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Aipda Ketut Ardana.

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi Majelis Komisi Kode Etik Polisi, Aipda Ketut Ardana dianggap melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 10 huruf a dan pasal 11 huruf c dan pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No, 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Dalam fakta persidangan ditemukan semua bukti-bukti formil terpenuhi, maka ketua dan anggota komisi sependapat dengan penuntut,” ungkap Kompol Ketut Widiada.

Dijatuhi sanksi berat, Aipda Ketut Ardana hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya pada tahun 2016 Aipda Ardana nekad melakukan perbuatan cabul, menyetubuhi Ni Komang BW, asal Desa Seraya, Karangasem. Perbuatan itu dilakukan berulang kali bahkan sempat dilakukan diatas mobil. Sampai-sampai yang bersangkutan nekad memaksa korban menggugurkan kandungannya. Kasus inilah yang menyeret  pria asal Desa Dawan Kaler ini didudukan di kursi pesakitan. [wan/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami