Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gubernur Keluarkan Surat Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali

Rabu, 18 Oktober 2017, 07:34 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan Surat Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali pada Hari Rabu (18/10/2017). 
 
Surat Edaran ditujukan kepada Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Perusahan Swasta di Wilayah Bali. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH dalam siaran presnya, Selasa (17/10).
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Dewa Mahendra, Surat Edaran Gubernur itu merupakan tindak lanjut dari  surat dari Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, Pimpinan Instansi Pemerintah, Sipil, TNI/Polri dan Pimpinan Perusahan BUMN/Swasta. Dalam surat itu diterangkan bahwa Dipawali dirayakan pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2017. 
 
Terkait dengan perayaan itu, Gubernur se-Indonesia, Pimpinan Instansi Pemerintah Sipil, TNI/Polri dan Pimpinan Perusahan BUMN/Swasta dimohon memberikan libur fakultatif selama satu hari di antara kedua tanggal tersebut kepada karyawan/karyawati dan anggota TNI/Polri beragama hindu. 
 
Kebijakan memberi libur fakultatif ini dimaksudkan memberi kesempatan bagi umat untuk melaksanakan upacara keagamaan. Karo Humas dan Protokol Dewa Mahendra berharap, surat edaran ini dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya. [rls/prov/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami