Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Pemanggilan Ketiga, Tersangka Korupsi Proyek Tukad Mati Kembali Mangkir
Jumat, 27 Oktober 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dua tersangka, Wayan ST dan AA. GD kembali mangkir pada pemanggilan ketiga pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung. Dalam agenda penyidik Pidsus Kejari Denpasar, para tersangka harusnya diperiksa pada hari Kamis (26/10/2017).
Keduanya memilih untuk tidak hadir dengan alasan berbeda. Tersangka Wayan ST melalui pengacaranya Jansen Purba, SH., beralasan kliennya sakit. Sedangkan tersangka AA. GD melalui pengacaranya Simon Nahak, SH., beralasan tidak tahu dengan agenda pemanggilan pemeriksaan ketiga kepada kliennya.
[pilihan-redaksi]
Dihubungi terpisah oleh awak media, Jansen Purba, SH., menjelaskan bila kliennya Wayan ST, memang benar-benar dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Lalu untuk perihal kondisi terakhir kliennya yang sedang sakit tersebut, juga telah diinformasikan melalui surat yang telah dikirim ke penyidik Pidsus Kejari Denpasar.
"Surat mengenai keterangan sakitnya klien kami, sudah kita kirimkan satu hari sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Simon Nahak, SH., selaku pengacara AA GD saat dihubungi awak media mengaku kurang monitor, perihal pemanggilan ketiga pemeriksaan untuk kliennya. Bahkan saat ini dirinya berada di luar Bali.
"Saya justru kurang monitor, saat ini saya berada di Kupang," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati ini pihak Kejari Denpasar telah menetapkan 3 tersangka. Satu tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu I Wayan Seraman selaku Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung.
Proses penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah tim ahli dari salah satu perguruan tinggi melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pengerjaan senderan Tukad Mati yang dilakukan oleh PT. Undagi Jaya Mandiri sebagai pihak rekanan, ditemukan ada perbedaan volume pengerjaan dari kontrak yang sudah disepakati.
Dengan kembali tidak hadirnya para tersangka di pemanggilan ketiga ini, apakah kemudian pihak penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap para tersangka?
Sayangnya Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra sulit dikonfirmasi ketika dihubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon selularnya, begitu juga ketika dihubungi melalui pesan singkat juga tidak merespon. [bbn/msd/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 964 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 785 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 608 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 565 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026