Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 8 Oktober 2026
Dua Tersangka Kasus Senderan Tukad Mati Ajukan Pra Peradilan
Jumat, 27 Oktober 2017,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Wayan Seraman alias IWS dan AA. GD tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati, di Legian, Badung. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, kedua tersangka yang merupakan Kasi dan Kabid Pengairan pada Dinas PUPR Kabupaten Badung mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejari Denpasar sudah didaftarkan, dan hari Senin (30/10) sudah mulai disidangkan di PN Denpasar.
Kuasa hukum Seraman dan AA. GD, Simon Nahak mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menganggap penetepan tersangka terhadap kedua kliennya itu tidak sah karena tidak melalui prosedur yang ada.
Dikatakan Simon, unsur dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.
Penghitungan kerugian negara juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Sampai kedua klien kami dijadikan tersangka, ternyata dalam perkara ini belum ada kerugian negara yang pasti,” kata Simon Nahak yang dihubungi, Kamis (26/10).
Selain itu, versi Simon Nahak, untuk menetapkan orang sebagai tersangka, seharusnya dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).
“Ini orang belum pernah dipanggil dan diperiksa, kok dipanggil sekali langsung dijadikan tersangka, bagaimana ceritanya,”ungkap pengacara asal Belu, NTT itu.
Artinya, kata Simon Nahak, penetapan tersangka terhadap dua pejabat PUPR Badung tersebut dianggap menyalahi prosedur.
“Jadi menurut saya ini sudah menyalahi prosedur dan sudah melanggar KUHAP. Karena itu kami akan uji melalui praperadilan,”pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra yang dihubungi secara terpisah membenarkan bila kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan ini,”tandas Kusumayasa Diputra.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Denpasar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari tiga orang, baru satu orang yang sudah mendekam dalam penjara.[bbn/msd/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1502 Kali
02
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1260 Kali
03
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 712 Kali
04
Desa Batuan Gianyar Raih Juara I Learning Village Dunia
Dibaca: 635 Kali
05
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 593 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026