Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
BNNP Bali Bongkar Pasokan 1,5 Kg Ganja dari Aceh
Kamis, 9 November 2017,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menggagalkan pasokan 1,5 kg ganja kering dari Aceh ke Bali pada Senin (6/11) sekitar pukul 16.40 wita. Pemasoknya ditangkap yakni Jarot Purwanto (32) dan Roby Erwanda (30), keduanya tinggal di Jalan Pandu, Dalung, Badung.
[pilihan-redaksi]
Dalam jumpa pers yang berlangsung Rabu (8/11), Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan Tim Berantas BNNP Bali terkait adanya narkoba masuk ke Bali. Petugas BNNP Bali mengawasi pengiriman paket pada Senin (6/11) sekitar pukul 16.40 wita. Barang haram itu diketahui dipaketkan oleh DW (28) asal Aceh ditujukan kepada Jarot Purwanto tinggal di jalan Pandu, Dalung, Badung.
“Anggota Tim Berantas mengikuti paketan tersebut hingga ke alamat tersangka JP (Jarot Purwanto) dan langsung kami amankan,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (8/11).
Pasca diamankannya Jarot di kamar kos, petugas BNNP Bali menemukan sebuah toples plastik, berisi bumbu kunyit dan ganja disimpan dalam delapan bungkusan seberat 965 gram atau hampir 1 kilogram. Hasil pemeriksaan tersangka Jarot Purwanto, ganja kering tersebut adalah milik Roby Erwanda. Tersangka Jarot mengaku hanya memberikan alamat kosnya untuk pengiriman ganja tersebut.
“Kami kemudian memancing RE datang ke kos RE (Roby Erwanda),” tegasnya. Tersangka Roby yang tidak tahu dirinya bakal masuk perangkap mendatangi kamar kos Jarot Purwanto, dan kemudian ditangkap. Di dalam tas Roby, petugas menemukan 6 plastik klip berisi ganja dengan berat 41,29 dibungkus rokok.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni ganja kering seberat 518,75 di dalam dus warna coklat. “Kedua tersangka kami jerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati,” tegas Brigjen Suastawa.[bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026