Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
BNNP Bali Bongkar Pasokan 1,5 Kg Ganja dari Aceh
Kamis, 9 November 2017,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menggagalkan pasokan 1,5 kg ganja kering dari Aceh ke Bali pada Senin (6/11) sekitar pukul 16.40 wita. Pemasoknya ditangkap yakni Jarot Purwanto (32) dan Roby Erwanda (30), keduanya tinggal di Jalan Pandu, Dalung, Badung.
[pilihan-redaksi]
Dalam jumpa pers yang berlangsung Rabu (8/11), Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan Tim Berantas BNNP Bali terkait adanya narkoba masuk ke Bali. Petugas BNNP Bali mengawasi pengiriman paket pada Senin (6/11) sekitar pukul 16.40 wita. Barang haram itu diketahui dipaketkan oleh DW (28) asal Aceh ditujukan kepada Jarot Purwanto tinggal di jalan Pandu, Dalung, Badung.
“Anggota Tim Berantas mengikuti paketan tersebut hingga ke alamat tersangka JP (Jarot Purwanto) dan langsung kami amankan,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (8/11).
Pasca diamankannya Jarot di kamar kos, petugas BNNP Bali menemukan sebuah toples plastik, berisi bumbu kunyit dan ganja disimpan dalam delapan bungkusan seberat 965 gram atau hampir 1 kilogram. Hasil pemeriksaan tersangka Jarot Purwanto, ganja kering tersebut adalah milik Roby Erwanda. Tersangka Jarot mengaku hanya memberikan alamat kosnya untuk pengiriman ganja tersebut.
“Kami kemudian memancing RE datang ke kos RE (Roby Erwanda),” tegasnya. Tersangka Roby yang tidak tahu dirinya bakal masuk perangkap mendatangi kamar kos Jarot Purwanto, dan kemudian ditangkap. Di dalam tas Roby, petugas menemukan 6 plastik klip berisi ganja dengan berat 41,29 dibungkus rokok.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni ganja kering seberat 518,75 di dalam dus warna coklat. “Kedua tersangka kami jerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati,” tegas Brigjen Suastawa.[bbn/spy/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 919 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 769 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 582 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 547 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026