Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




JPU Tunda Tuntutan Dua Terdakwa Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi

Senin, 12 Februari 2018, 22:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdulrahman  Willy dan terdakwa Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dalam kasus 19 ribu ektasi ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan belum siap. Jadwal tuntutan yang seharusnya dibacakan Senin (11/2) sore di Pengadilan Negeri Denpasar terpaksa ditunda hingga Kamis (15/2).
 
Pada sidang yang digelar secara terpisah itu, terdakwa Willy mendapat giliran pertama. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, JPU  Bela Putra Atmaja menyatakan penundaan karena pihak Jaksa belum siap dengan tuntutan. "Mohon ijin majelis, karena  belum siap dengan tuntutan, kami mohon waktu selama satu pekan," terang Jaksa Bela.
 
Atas permohonan JPU, Ketua Majelis Hakim Made Pasek kemudian menolak permohonan dan memerintahkan kepada Jaksa untuk mengupayakan pembacaan tuntutan pada, Kamis (15/2) mendatang."Mohon diusahakan Kamis dengan pertimbangan masa penahanan juga, "tegas hakim Made Pasek.
 
Atas perintah Majelis Hakim, sidang selanjutnya ditunda pada Kamis mendatang dengab agenda pembacaan tuntutan dari JPU.Sementara itu, penundaan rencana sidang pembacaan tuntutan juga terjadi di persidangan terdakwa Iskandar.  
 
Pihak JPU, yang diwakili Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini memohon agar Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan tuntutan.
 
Namun, karena alasan waktu, Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnyadewi kemudian memerintahkan agar jaksa sudah siap dengan tuntutan, pada Kamis (15/2) mendatang."Jadi diusahakan ya? Apalagi masa penahanan untuk sidang yang ini sudah mau habis. "pinta Hakim Pradnyadewi.
 
Atas perintah majelis hakim, baik JPU, maupun  terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya sepakat agenda pembacaan tuntutan digelar pada Kamis pekan ini.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami