Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Polisi Amankan Narkoba Senilai Rp 354 Juta dari Jaringan Lapas
Selasa, 20 Februari 2018,
06:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sinyalemen Lapas Kerobokan dijadikan sarang narkoba oleh para napi, sudah bukan rahasia umum lagi. Meski banyak napi yang keluar dari lapas, mereka tetap eksis mengedarkan narkoba untuk memperluas jaringannya . Salah satu bukti adalah tertangkapnya I Komang Mertayasa (19) yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro, Denpasar Barat.
Pria ini sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta dalam kasus pemakai narkoba. Namun setelah keluar dari penjara setahun lalu (2015), tersangka kedapatan mengedarkan narkoba. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 65 paket sabu seberat 134.68 gram dan 204 butir ekstasi dan 50 pil Happy Five. Jika diestimasi nilai narkoba tersebut mencapai Rp 354.424.000.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, tersangka I Komang Mertayasa baru setahun keluar dari lapas Klas IIA Denpasar.
“Jadi, pada Maret 2015 tersangka pernah ditangkap anggota Polresta sebagai pemakai narkoba. Ia tidak pernah kapok berjualan narkoba. Sekarang dia ditangkap lagi tapi sebagai pengedar narkoba,” ungkap AKBP Artana, Senin (19/2).
Dijelaskannya, tersangka I Komang Mertayasa menjadi pengedar sejak keluar dari Lapas Klas IIA Denpasar, September 2016 lalu. Selama jadi pengedar, aktifitas tersangka sudah diincar jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. “Anggota mengincarnya karena diperoleh informasi dia pengedar narkoba,” ujarnya.
Tersangka ditangkap langsung di rumah kosnya di Jalan Imam Bonjol, Gg Marlboro I nomor 1 Banjar Buagan, Denpasar Barat, Senin (19/2) sekitar pukul 18.00. Dari kamarnya ditemukan 65 plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir ekstasi serta 50 butir tablet happy five.
“Barang haram tersebut nilainya mencapai Rp 354.424.000,” ungkapnya.
AKBP Artana mengatakan, tersangka mengedarkan narkoba atas perintah dari napi Dino, napi lapas Kerobokan. Peredaran narkoba tersebut menggunakan system tempel. Untuk sekali tempel, tersangka memperoleh imbalan Rp 50 ribu. “Untuk sekali tempel, dia dapat upah Rp 50 ribu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2945 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026