Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dua Terdakwa Pembuat Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 7 Maret 2018,
10:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar. Dua terdakwa yang tertangkap saat mencoba memproduksi sabu, yakni MHM alias Cak Ni dan PRWalias Ayung diputus 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, kedua terdakwa disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang sama I Ketut Suarta SH mengganjar penjara selama 15 tahun.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, kedua terdakwa disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang sama I Ketut Suarta SH mengganjar penjara selama 15 tahun.
Tak hanya itu, majelis juga mengganjar kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dalam amar putusnya yang dibacakan dihadapan terdakwa, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memproduksi Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (1) dan kedua Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa.
Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya, serta belum pernah dihukum.
"Menjatukan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,"sebut Hakim Suarta dalam amar putusanya.
[pilihan-redaksi2]
Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini yang mulai,"sebut Jaksa dari Kejati Bali ini setelah negoisasi dengan terdakwa.
Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini yang mulai,"sebut Jaksa dari Kejati Bali ini setelah negoisasi dengan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Ayung pada tanggal 27 September 2017 silam di Jln. Seroja Gang Nanas, Tonja tanpa hak memproduksi Narkotika golongan I.
Terdakwa melakukan kegiatan memproduski sabu-sabu. Dalam melakukan aksinya, terdakwa tidak sendiri. Dia dibantu dengan temanya yang bermana Hafni Muchtar alias Cak Ni. Nah, Cak Ni inilah yang diduga memiliki resep untuk membuat atau memproduksi sabu sehingga mereka tergiur untuk mencobanya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026