Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Terdakwa Pembuat Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 7 Maret 2018, 10:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Dua terdakwa yang tertangkap saat mencoba memproduksi sabu, yakni MHM alias Cak Ni dan PRWalias Ayung diputus 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, kedua terdakwa disidang secara terpisah oleh majelis hakim yang sama I Ketut Suarta SH mengganjar penjara selama 15 tahun. 
 
Tak hanya itu, majelis juga mengganjar kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 
Dalam amar putusnya yang dibacakan dihadapan terdakwa, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memproduksi Narkotika. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (1) dan kedua Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa. 
Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 
 
Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkotika. Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda. 
 
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya, serta belum pernah dihukum. 
"Menjatukan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,"sebut Hakim Suarta dalam amar putusanya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini yang mulai,"sebut Jaksa dari Kejati Bali ini setelah negoisasi dengan terdakwa.
 
Diberitakan sebelumnya, Ayung pada tanggal 27 September 2017 silam di Jln. Seroja Gang Nanas, Tonja tanpa hak memproduksi Narkotika golongan I. 
 
Terdakwa melakukan kegiatan memproduski sabu-sabu. Dalam melakukan aksinya, terdakwa tidak sendiri. Dia dibantu dengan temanya yang bermana  Hafni Muchtar alias Cak Ni. Nah, Cak Ni inilah yang diduga memiliki resep untuk membuat atau memproduksi sabu sehingga mereka tergiur untuk mencobanya. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami