Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mengaku Pegawai UPT Bali, Gus De Menipu 14 Toko Elektronik

Jumat, 9 Maret 2018, 17:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar. Seorang Pria berinisial IBGAW alias Gus De (35) tergolong mahir melakukan penipuan. Dengan tutur bahasanya yang sopan dan meyakinkan, Gus De berhasil menipu belasan pemilik toko elektronik setelah mengaku pegawai UPT Dinas Tanaman Pangan Holtukultural dan Perkebunan, Provinsi Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Ratusan TV Lead dan sound speaker berhasil digasaknya dari toko tersebut dan dijual kembali ke toko elektronik di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan Team Resmob Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka Gus de  dirumahnya di Banjar Tengah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, Jumat (9/3) sekitar pukul 22.00 Wita. 
 
"Tersangka Ida Bagus Gede Afri Wibawa alias Gus De kami tangkap atas laporan korbannya," jelas Kompol Arta. 
 
Korban yang melapor yakni Robin Indra Bayu, pemilik CV Widjadja Agung Perkasa di Jalan Raya Puputan Renon nomor 98A Denpasar. Korban didatangi tersangka Gusde yang mengaku pegawai UPT untuk mengambil TV Lead dan Speaker atas pesanan dari kantornya. 
 
Agar korban percaya, pelaku juga memberikan nota pesanan dari kantornya yang ternyata belakangan palsu. Dari modus penipuan ini korban kemudian menyerahkan 113 unit TV dan 40 unit speaker. 
 
"Pelaku membuat Nota Pesanan Barang Palsu mengatas namakan UPT Dinas Tanaman Pangan Holtukultural dan Perkebunan Prov. Bali mengambil barang – barang Elektronik di Toko Korban dengan mengaku sebagai pegawai UPT," jelas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Setelah beberapa hari kemudian, korban melakukan penagihan ke UPT Dinas Tanaman Pangan Bali. Namun pihak UPT kaget dan merasa tidak pernah mengambil barang. Karuan saja korban tersadar bahwa yang mengambil ratusan TV dan speaker adalah pegawai UPT gadungan dan melaporkanya ke Polresta Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam pengakuannya, barang-barang tersebut sudah dijual ke toko elektronik di wilayah Denpasar, Tabanan dan Gianyar. Aksi penipuan ini sudah dilakukanya sejak Bulan September 2017 hingga Pebruari 2018, sebanyak 14 TKP.
 
"Ada 14 TKP penipuan yang dilakukannya yakni wilayah Denpasar 12 TKP, Tabanan 1 TKP dan Gianyar 1 TKP," ungkapnya. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 18 unit TV Led 43, 40 unit TV Led 32 dan 5 sound speaker bose. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Gus De yakni 378 KUHP dan Pasal 378 a KUHp dengan ancaman 4 tahun penjara. (bbn/spy/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami