Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polsek Gilimanuk Amankan 5.500 Kg Ikan Tamban Beku

Minggu, 18 Maret 2018, 21:35 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Jim

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil mengamankan 5.500 Kg ikan tamban beku. Proses pengamanan dilakukan karena proses pengiriman tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Karantina Ikan daerah asal. Pengamanan dilakukan di pos 2 pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada Minggu (18/3) Pagi.

[pilihan-redaksi]
Kanit Reskrim Polsek Kawasan  Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, SH  mengatakan, pengamanan dilakukan setelah Unit reskrim yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) memeriksa satu unit truk box yang kedapatan memuat ikan tamban. Mobil box dengan Nomor polisi S 8205 UH tersebut dikemudikan oleh Sanang (30 tahun) asal Rembang

"Setelah dilakukan pemeriksaan muatan mobil box tersebut mengangkut 5.500 kg ikan tamban beku tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Yaitu surat karantina yang dibawa tertulis ikan tamban yang dibawa seberat 3.500 kg, sedangkan dalam surat barang atau surat jalan tertulis 5.500 kg. Jadi terdapat selisih 2000 kg yang sangat signifikan " ungkap Muliyadi.

Menurut Muliyadi, perbuatan ini melanggar ketentuan Undang-Undang RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan , Ikan dan Tumbuhan. Dimana sesuai aturan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal, dan jumlah barang dan dokument harus juga disesuaikan.

[pilihan-redaksi2]
Sementara dari keterangan sopir ikan tersebut diangkut dari Tuban, Jawa Timur dengan tujuan Pengambengan Negara Bali." Ikan ini rencananya digunakan pakai sarden, tapi saya gak tahu kalau dokumennya beda jumlah muatan yang tercatat" jelas Sanang.

Sementara barang bukti beserta pengemudi kini diamankan di polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Nantinya barang bukti dan pengemudi akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk.[bbn/jim/mul]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami