Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Perda Insentif Dinilai Strategis Menarik Investor ke Bali
Sabtu, 14 April 2018,
04:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali no. 1 tahun 2016 yang mengatur tentang insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan penanam modal ini dinilai sangat strategis dalam menarik investor ke Bali.
[pilihan-redaksi]
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra dalam Siaran Persnya, Jumat (13/4).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra dalam Siaran Persnya, Jumat (13/4).
Perda ini merupakan jaminan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di Provinsi Bali. Insentif yang dimaksud berupa kemudahan dalam berinvestasi, baik secara fiskal maupun non fiskal.
“Ada beberapa kriteria investor yang medapat insentif ini, yaitu yang bisa menyerap tenaga kerja lokal minimun 75%, mau berinvestasi di daerah yang pertumbuhan ekonominya masih kurang, mau bekerjasama dengan UMKMK. Misalnya kalau hotel bisa kerjasama untuk seragamnya dengan UMKM atau perlu pupuk untuk taman bisa kerjasama dengan SIMANTRI. Jadi investor itu benar-benar akan menguntungkan bagi Bali,” jelas Dewa Mahendra.
Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Kepada Masyarakat atau Penanam Modal ini telah disetujui Dewan pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2016, Kamis (14/1/2016).
Sejak ditetapkannya Perda tersebut, sudah dilaksanakan sosialisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. “Sudah disosialisasikan, baik saat di pertemuan-pertemuan forum diskusi dengan masyarakat dan pemodal maupun dalam pertemuan dengan akademisi,” katanya.
Ditambahkannya, dengan adanya Perda Insentif ini diyakini akan menarik investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu pihaknya memastikan implementasi Perda ini harus sudah dilaksanakan apalagi Peraturan Gubernur Bali Nomor 74 Tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal.
“Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda Insentif ini sudah ditetapkan tanggal 7 Desember 2017 dan sudah dipublikasikan melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali. Jadi sudah ada yang mengatur pelaksanaannya,” tegas Dewa Mahendra.
[pilihan-redaksi2]
Terbitnya Pergub ini juga dibarengi dengan terbitnya Keputusan Gubernur Bali No. 1972/03-X/HK/2017, tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Bali. Tugas Satgas ini diantaranya membentuk layanan pengaduan dan pusat informasi, serta melakukan penyelesaian hambatan-hambatan dalam perizinan.
Terbitnya Pergub ini juga dibarengi dengan terbitnya Keputusan Gubernur Bali No. 1972/03-X/HK/2017, tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Bali. Tugas Satgas ini diantaranya membentuk layanan pengaduan dan pusat informasi, serta melakukan penyelesaian hambatan-hambatan dalam perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, IB Made Parwata membenarkan Perda Insentif ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat maupun penanam modal. Baik pada saat dilakukan penyusunan Perda maupun dalam forum diskusi dan juga pertemuan akademisi, seperti saat Seminar Nasional di Unversitas Warmadewa beberapa waktu lalu. Selain itu, telah dipublikasikan pula dalam website DPM PTSP Provinsi Bali sehingga memudahkan diketahui investor.
Parwata menambahkan, untuk menjamin pelaksanaan Perda ini, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di Provinsi Bali. “Jika ada kendala-kendala akan ada Satgas yang membantu. Sekda sebagai ketua dan Inspektur sebagai ketua harian. Jadi apabila dalam mengurus perijinan dipersulit silakan melaporkan ke Satgas,” katanya. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 231 Kali
02
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 173 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026