Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ternyata DPM-PTSP Badung Belum Keluarkan Ijin Karaoke 888 KTV Kuta

Selasa, 17 April 2018, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Penggerebekan salah seorang LC Karaoke 888 KTV di sebuah hotel, akhirnya berbuntut panjang. Usut punya usut, karaoke yang berada di dalam hotel dan beralamat di Jalan Raya Kuta itu diduga "bodong" alias tak ada ijinnya.
 
Hal itu ditegaskan langsung oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung.
 
Pihak manajemen Karaoke 888 KTV Kuta bahkan disebut belum pernah mengajukan permohonan izin ke pihak DPM-PTSP Badung.
 
“Sampai saat ini mereka (Karaoke 888 KTV Kuta) belum ada pengajuan izin,” ujar I Made Agus Aryawan selaku Kepala  Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Selasa (17/4).
 
Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya pada prinsipnya melayani kalau ada pengajuan permohonan izin dari siapa pun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
Begitu juga sebaliknya, kalau tidak sesuai dengan ketentuan, tentu pihaknya akan mengkaji lagi dan bahkan bisa melakukan penolakan permohonan izin operasional atau izin lainnya. 
 
“Asalkan sesuai dengan ketentuan berlaku izin pasti keluar, ” tegasnya.
 
Lanjut Agus Aryawan menyebut itu sudah sebuah pelanggaran peraturan daerah (Perda). 
 
“Kalau tanpa izin sudah beroperasi tentu itu sebuah pelanggaran. Dan kami akan segara berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP dalam hal ini sebagai penegak perda untuk menindak,” terang Agus Aryawan.
 
Pihaknya kembali menegaskan bahwa Karaoke 88 KTV Kuta belum pernah mendapat izin. “Kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin operasional  Karaoke 888 KTV Kuta,” tukasnya.
 
Untuk diketahui, pada Sabtu (7/4) lalu, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penggerebekan terhadap wanita pemandu lagu di karaoke tersebut yang melayani hubungan seks di sebuah hotel. 
 
Terkait ini, pihak manajemen karaoke 888 KTV mengklaim bahwa pihaknya telah dizalimi dan dijebak dalam kasus tersebut.[bbn/maw/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami