Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Nyambi Jual Sabu, Pelayan Restoran Diganjar 9 Tahun
Kamis, 19 April 2018,
09:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Reza Rizal Alamsyah (22), pria yang bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran di Denpasar harus menerima hukuman mendekam selama 9 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas kasus yang dirinya yang juga pengedar narkotika.
[pilihan-redaksi]
Alhasil, perbuatan melawan hukum itu pun menuai ganjarannya, pada Rabu (18/4) kemarin, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang didakwa memiliki 25 paket sabu-sabu dengan berat 15 gram ini juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Alhasil, perbuatan melawan hukum itu pun menuai ganjarannya, pada Rabu (18/4) kemarin, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang didakwa memiliki 25 paket sabu-sabu dengan berat 15 gram ini juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tegas ketua hakim Angeliky Handayani
Menanggapi vonis hakim ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Suparman dan Manik Yogiartha maupun JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Terdakwa digrebek di tempat tinggalnya di Jalan Nusa Kambangan No. 6 Banjar Jematang, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Kamis (19/10) tahun lalu sekitar pukul 16.00 wita. Hasilnya, dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan 23 paket kecil sabu dengan masing-masing paket memiliki berat rata-rata 0,73 gram dengan total keseluruhan 15 gram lebih, dan sejumlah peralatan lain seperti timbangan, plastik klip kosong, korek api dan lainnya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026