Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Cek Ijin Karaoke 888 KTV, Polresta Menunggu "Action" Pemda Badung

Kamis, 19 April 2018, 22:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/file

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Perintah Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo untuk menyurati Pemda Badung terkait dugaan prostitusi di Karaoke 888 KTV yang satu atap dengan Hotel Berry Glee di Jalan Raya Kuta, disikapi penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Saat ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pemda Badung terkait ijin Karaoke 888 KTV yang disebut-sebut “Karaoke Keluarga”, tapi menyediakan wanita malam bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL).
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Pica, penyidik saat ini sedang merangkum keterangan saksi-saksi, terkait pengerebekan prostitusi di Hotel Berry Glee, Sabtu (7/4) dinihari lalu. Selain memeriksa tersangka Papi Karaoke bernama Fendi Pradana alias Venzo (25) dan 12 perempuan PL, sejumlah saksi tambahan juga diperiksa.
 
“Papi karaoke sudah kami tahan dan masih diperiksa. PL-nya dijadikan saksi. Penyidik masih memeriksa saksi lain terkait kejadian,” jelasnya, Kamis (19/4).
 
Ditanya soal hasil penyelidikan ijin Karaoke 888 KTV, Iptu Pica mengatakan belum ditemukan, dan masih diselidiki. Meski demikian, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pemda Badung untuk mengungkap apakah Karaoke 888 KTV memiliki ijin apa tidak. 
 
“Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Badung terkait ijin Karaoke 888 KTV. Sekarang ini Pemda Badung masih mendalaminya,” ujarnya.
 
Keterangan Iptu Pica sama persis yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo saat diwawancara wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (18/4). Ia menerangkan, penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, sudah menetapkan satu tersangka, yakni papi karaoke (Fendi Pradana). 
 
“Satu tersangka papinya dijerat ancaman 5 tahun penjara dan cewek ceweknya jadi saksi kena tipiring,” beber Kombes Hadi.
 
Menurut mantan Kapolres Gianyar ini, dari hasil penyelidikan di lapangan terungkap hanya Hotel Berry Glee yang memiliki ijin usaha, sedangkan Karaoke 888 KTV masih diselidiki. 
 
“Ijinnya Hotel tapi di dalamnya ada Karaoke, dan tidak sesuai peruntukannya. Untuk ijin Karaoke 888 KTV masih kami selidiki ijinnya,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
 
[pilihan-redaksi2]
Tak pelak dengan penemuan terbaru tersebut, Kombespol Hadi menegaskan, Karaoke 888 KTV selaku penyedia prostitusi berdasarkan hasil pengerebekan Sabtu lalu. “Lah iya, 888 KTV kan menyediakan prostitusi. Nanti kami melaporkan ke Pemda berdasarkan hasil pemeriksaan dan penemuan di tempat tersebut dilakukan perbuatan prostitusi. Jadi, untuk penyegelan domainnya ada di pihak Pemda,” tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar mengerebek kamar 2103 dan kamar 2011 Hotel Berry Glee, di Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 wita lalu. Di kamar tersebut, petugas kepolisian menangkap dua PL Karaoke 888 KTV sedang bermuat mesum dengan tamunya di kamar hotel yang satu atap dengan Karaoke 888 KTV tersebut. Polisi juga menangkap tersangka Fendi selaku penyedia prostitusi.
 
Papi yang tinggal di Jalan Nangka Denpasar itu memasang tarif sekali BO (Boking Out) sebesar Rp 3.350.000. Sementara pihak Karaoke 888 KTV membantah sebagai penyedia prostitusi dan mengatakan penggerebekan yang dilakukan Polisi bukan di 888 KTV, tapi di kamar hotel Berry Glee.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami