Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Takut Terjerat Kasus Hukum, Komite Sekolah Tabanan Ragu Jalankan Program
Sabtu, 21 April 2018,
09:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Dewan Pendidikan Tabanan masih menemukan Komite Sekolah masih ragu menjalankan program yang menunjang pendidikan di sebuah sekolah dikarenakan takut terjerat kasus hukum.
[pilihan-redaksi]
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Tabanan I Wayan Madra Suartana saat Dewan Pendidikan Tabanan menggelar workshop pemberdayaan komite sekolah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menuju Tabanan serasi, Jumat ( 20/4/2018).
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Tabanan I Wayan Madra Suartana saat Dewan Pendidikan Tabanan menggelar workshop pemberdayaan komite sekolah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menuju Tabanan serasi, Jumat ( 20/4/2018).
Dalam workshop tersebut juga disosialiasikan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, ada hal baru yang perlu dimengerti oleh sekolah dan komitenya. Salah satunya mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya. Begitupun soal penggalian dana yang dilakukan komite sekolah dan sekolah, mulai sekarang harus hati-hati. Pasalnya dalam aturan baru tersebut, dilarang melakukan pungutan, namun boleh menerima sumbangan atau bantuan.
"kita undang seluruh komponen pendidikan yang ada, serta para komite sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan baru ini agar nantinya bisa diterapkan di sekolah masing-masing," jelasnya.
Dalam permendikbud tersebut, kata Madra yang disebut pungutan adalah yang bersifat wajib, besarnya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya. Sekolah dan komite sekolah harus berhati-hati, dalam membuat kebijakan terkait dengan penggalangan dana ini.
"Dalam membuat kebijakan harus berhati-hati. Kuncinya, transparan dan komunikasi yang baik, antara komite sekolah dan kepala sekolah," ucapnya.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid. Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.
Selain itu, regulasi baru ini memuat perbaikan dalam hal transparansi. Sekolah akan bertanggung jawab melaporkan berapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima hingga anggaran yang dilaporkan secara transparan ke orang tua murid. Komite Sekolah nantinya akan memiliki fungsi yang lebih efektif untuk memberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Selain itu, dalam pengawasan jalannya layanan pendidikan, Komite Sekolah dipertegas perannya sebagai mitra sekolah.
Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantarnya dari Kejaksaan Negeri Tabanan, Inspektorat, Klinik Pendidikan dan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan yang membidangi masalah pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada dewan pendidikan dan klinik pendidikan yang telah gencar mencari solusi terkait persoalan pendidikan dikabupaten Tabanan. Terkait adanya aturan baru, politisi asal Sudimara ini mengatakan Permendikbud ini akan memberi rambu-rambu mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh Komite Sekolah salah satunya yang juga diatur mengenai pungutan di sekolah. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2625 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026