Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Sehari, PPAT Denpasar-Badung Melayani 500 Kepengurusan Pembuatan Akta Tanah
Rabu, 2 Mei 2018,
17:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com.Badung, Dalam sehari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kota Denpasar dan kabupaten Badung melayani 500 kepengurusan pembuat akta tanah.
[pilihan-redaksi]
Ketua pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Bali, I Made Widiada, didampingi Ketua Pengda IPPAT Badung, Mahayani Widiana, Rabu, (2/5) di Kuta, Badung mengatakan, dalam sehari total untuk wilayah Denpasar dan Badung terdapat sebanyak 500 warga yang melakukan pengurusan pembuat akta tanah.
Ketua pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Bali, I Made Widiada, didampingi Ketua Pengda IPPAT Badung, Mahayani Widiana, Rabu, (2/5) di Kuta, Badung mengatakan, dalam sehari total untuk wilayah Denpasar dan Badung terdapat sebanyak 500 warga yang melakukan pengurusan pembuat akta tanah.
Hal ini, menurutnya disebabkan kegiatan ekonomi yang dinilai lebih padat pada dua daerah tersebut. Terkait kepengurusan pembuat akta tanah, Widiada menyebutkan hal itu merupakan keharusan UU karena ketika dilakukan perbuatan hukum atas suatu tanah harus dibuatkan akta oleh pejabat umun notaris dan PPAT.
"Khusus untuk tanah memang telah ditentukan oleh UU, bahwa kami selaku pejabat akta tanah yang boleh membuat seluruh peralihan hak atas tanah maupun pembebanan atas tanah," ucapnya.
[pilihan-redaksi2]
Widiada mengingatkan agar masyarakat di Bali harus melakukan kepengurusan tersebut terutama bagi mereka yang akan melakukan perubahan peralihan hak atas tanah tersebut. Untuk itu, kata dia secara sadar atau tidak masyarakat memang harus melakukan kepengurusan atas hak atas tanah.
Widiada mengingatkan agar masyarakat di Bali harus melakukan kepengurusan tersebut terutama bagi mereka yang akan melakukan perubahan peralihan hak atas tanah tersebut. Untuk itu, kata dia secara sadar atau tidak masyarakat memang harus melakukan kepengurusan atas hak atas tanah.
"Ini merupakan bukti perjanjian jual beli tanah tanpa adanya akta jual beli, atau akta-akta yang lainnya mereka tidak akan mau. Jadi bisa dikatakan, kesadaran masyarakat di Bali sudah sangat luar biasa terutama terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan ini," cetusnya.
Widiada menambahkan, jika dilihat secara umum sampai saat ini dalam pengurusan akta tanah dilakukan oleh masyarakat di Bali secara umum tidak ada masalah. Hanya saja, Widiada menyebutkan masyarakat masih ada yang belum paham terkait proses pengurusan, yang membutuhkan syarat-syarat tertentu. Sehingga, kata dia dalam pengurusan harus rela bolak-balik untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3032 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025