Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Pemkot Samakan Persepsi Bahas Legalisasi Perda RDTR dan Penataan Zonasi
Jumat, 8 Juni 2018,
15:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Pemkot Denpasar kembali melakukan pembahasan legalisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penataan Zonasi (PZ) untuk menyamakan persepsi untuk percepatan dan ketepatan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
[pilihan-redaksi]
Pembahasan ini dipimpin langsung Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra serta Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, I Gede Cipta Sudewa.
Pembahasan ini dipimpin langsung Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Kadek Kusuma Diputra serta Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, I Gede Cipta Sudewa.
"Untuk pembahasan ini agar dilakukan dengan penuh kecepatan dan ketepatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hal penting yang dapat dilakukan lewat penyamaan persepsi," ujar Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Kamis (7/6) di ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar.
Hal ini dinilai penting seperti halnya dalam pengurusan ijin yang dilakukan oleh masyarakat dapat memberikan suatu kecepatan dan ketepatan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini dalam legalisasi oleh pihak PUPR Denpasar telah mampu merumuskan beberapa permasalahan yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam menyusun rencana kerja perda Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah percepatan yang dilakukan tak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo di setiap pertemuan yang telah melakukan program percepatan pembangunan di segala lini.
Tentu ini dapat kita lakukan di daerah sesuai dengan motto pelayanan Sewaka Dharma Pemkot Denpasar yakni melayani adalah kewajiban. Apa yang telah diterjemahkan dalam motto pelayanan ini juga dapat didukung dengan senyum, sopan dan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan. Didukung juga dengan ketelitian, kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan.
"Diharapkan dalam pembahasan legalisasi ini mampu melakukan percepatan dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Denpasar," ujarnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, I Gede Cipta Sudewa mengatakan pihaknya telah menyusun rencana kerja mengacu pada Permen ATR 8/2017 lewat empat tata cara atau tahapan dalam pemberian persetujuan substansi rancangan perda tentan RTR. Meliputi pengajuan rancangan perda tentang RTR, evaluasi materi rancangan perda tentang RTR, pembahasan lintas sektor dan daerah terkait rancangan perda tentang RTR, serta penetapan persetujuan substansi oleh menteri.
Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, I Gede Cipta Sudewa mengatakan pihaknya telah menyusun rencana kerja mengacu pada Permen ATR 8/2017 lewat empat tata cara atau tahapan dalam pemberian persetujuan substansi rancangan perda tentan RTR. Meliputi pengajuan rancangan perda tentang RTR, evaluasi materi rancangan perda tentang RTR, pembahasan lintas sektor dan daerah terkait rancangan perda tentang RTR, serta penetapan persetujuan substansi oleh menteri.
Disamping itu dalam melakukan legalisasi ini pihaknya juga mengacu pada Permendagri No. 31 Tahun 2013 tentang batas daerah Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar dan berdasarkan Permendagri No 142 Tahun 2017 tentang batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar yang telah melakukan napak tilas tapal batas.
Hal ini mendapatkan batas administrasi Kota Denpasar (RTRW) berdasarkan perda dengan luas 12.778,00 dan batas administrasi Kota Denpasar (Permendagri) luas 12.523,23 dengan koreksi luas kawasan kota yakni - 272,74. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5842 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2565 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2209 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2193 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026