Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Miliki Surat A5, Satu Tahanan Mapolda Bali Memilih di Balik Jeruji
Kamis, 28 Juni 2018,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dari 17 tersangka yang ditahan di Mapolda Bali, hanya 1 orang yang memenuhi syarat ikut nyoblos, yakni tersangka kasus pencurian, I Komang Adi Wiratnyana. Sedangkan belasan lainnya tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat model A5 atau Surat Keterangan Pindah Memilih.
[pilihan-redaksi]
Kepada para tahanan, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP. Ditambahkannya, bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam.
Kepada para tahanan, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP. Ditambahkannya, bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam.
“Jadi, surat A5 didapatkan di PPS tingkat desa/kelurahan asal, sesuai yang ditentukan di DPT. Jadi, kalau memiliki surat model A5 baru bisa mencoblos,” ujar Anak Agung Gede Kerta Negara.
[pilihan-redaksi2]
Pemilihan Kepala Daerah di Bali tidak hanya untuk masyarakat umum semata, tapi juga para tersangka yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Bali juga ikut memeriahkan pesta demokrasi tersebut. Sebelum dilakukan penyoblosan, Ketua KPPS mendatangi rumah tahanan Polda Bali untuk memberikan penyuluhan kepada para tahanan Polda Bali.
Pemilihan Kepala Daerah di Bali tidak hanya untuk masyarakat umum semata, tapi juga para tersangka yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Bali juga ikut memeriahkan pesta demokrasi tersebut. Sebelum dilakukan penyoblosan, Ketua KPPS mendatangi rumah tahanan Polda Bali untuk memberikan penyuluhan kepada para tahanan Polda Bali.
Rombongan Ketua KPPS didampingi Panwas, Made Ardiyasa, Wadir Tahti Polda Bali, Kompol I Nyoman Rusta Alit, Kasubdit Pamtah Dittahti Polda Bali, Kompol I Wayan Tukar dan Kasubdit Barbuk Dittahti Polda Bali Kompol Ahmad Jaelani.
Mendengar penjelasan Ketua KPPS, seluruh penghuni Rutan Mapolda Bali bisa menerima dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selanjutnya satu orang tahanan yang terlibat kasus pencurian, bernama I Komang Adi Wiratnyana melaksanakan pencoblosan di bilik suara yang sudah disiapkan petugas KPPS. (bbn/Spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026